BANDUNG, 27 April 2026 || Isak tangis dan harapan menyelimuti langkah keluarga Nurhayati (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, saat mendatangi kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat pada Senin (27/4). Didampingi kerabat dan perwakilan posko pengaduan, mereka resmi melaporkan ketidakjelasan nasib Nurhayati yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.
Anak sulung Nurhayati, Atep Hermawan, di hadapan awak media membeberkan kronologis pilu yang menimpa ibundanya. Nurhayati diduga diberangkatkan secara ilegal atau non-prosedural ke negara penempatan Arab Saudi. Saat ini, posisi terakhir korban diketahui berada di bawah naungan Syarekah Maharah di Riyadh.
“Ibu saya berangkat dengan janji-janji manis, namun kenyataannya jauh dari harapan. Kami menduga ada prosedur yang dilanggar sejak awal keberangkatan,” ujar Atep dengan nada getir.
Dalam laporannya, keluarga secara spesifik menyebutkan sejumlah nama yang dituding sebagai pihak paling bertanggung jawab. Di tingkat lapangan, muncul nama Barnas dan Iim, keduanya merupakan warga Kabupaten Cianjur yang bertindak sebagai sponsor.
Sementara itu, proses administrasi di Jakarta diduga dikendalikan oleh Muchsin dan Syarif. Keduanya mengklaim berasal dari PT Buana Rizki, pihak yang memproses keberangkatan Nurhayati hingga sampai ke Timur Tengah. Keluarga mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti peran nama-nama tersebut dalam jaringan pengiriman pekerja migran ini.
Sudah lebih dari enam bulan Nurhayati berada di Arab Saudi dalam kondisi yang memprihatinkan. Menurut keterangan keluarga, Nurhayati saat ini dalam kondisi kesehatan yang menurun atau sakit. Namun, alih-alih mendapatkan perawatan, ia dikabarkan terus dipaksa bekerja tanpa adanya jaminan kesehatan maupun kontrak kerja yang jelas.
“Ibu dipaksa tetap siap bekerja padahal badannya tidak sehat. Tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada perlindungan. Ini sudah mengarah pada perbudakan modern,” tegas Atep.
Desakan Penegakan UU No. 21 Tahun 2007 dan UU No. 18 Tahun 2017
Melalui laporan resmi ini, keluarga berharap Pemerintah Indonesia melalui BP3MI dan kementerian terkait segera mengambil langkah taktis. Mereka menuntut dua hal utama: proses repatriasi (pemulangan) Nurhayati ke tanah air dan penegakan hukum bagi para oknum yang terlibat.
Keluarga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk bertindak.
“Kami hanya ingin Ibu pulang dengan selamat. Beliau adalah pahlawan devisa, bukan komoditas yang bisa diperlakukan semena-mena. Kami meminta keadilan dan tindakan tegas terhadap para sponsor dan pemroses yang telah menghancurkan nasib keluarga kami,” pungkas Atep.
Kasus Nurhayati kembali menjadi pengingat sekaligus potret buram tantangan pelindungan PMI di luar negeri yang masih rentan terhadap modus perekrutan ilegal dan eksploitasi tenaga kerja.
Reporter : Zi
