CIANJUR || Nasib tragis dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. PMI bernama Lisna Erviana dilaporkan mengalami sakit serius saat bekerja di wilayah Sarekha Mahara, Arab Saudi, namun diduga tetap dipaksa bekerja dalam kondisi tidak layak.
Berdasarkan data identitas, korban diketahui bernama Lisna Erviana, lahir di Cianjur pada 13 Mei 2002. Ia merupakan warga Kampung Bunikasih, RT 004/RW 008, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami gangguan serius pada bagian kepala. Bahkan, tempurung kepala korban disebut hilang akibat operasi yang pernah dijalani sebelumnya.
Kondisi tersebut semakin memburuk setelah korban mengalami kecelakaan kerja berupa terjatuh. Namun ironisnya, alih-alih mendapatkan perawatan atau dipulangkan ke Indonesia, korban justru diduga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi kesakitan.
“Sudah sakit parah, habis operasi kepala, lalu jatuh lagi saat kerja. Tapi tidak dipulangkan, malah dipaksa terus bekerja,” ungkap sumber yang mengetahui kondisi korban.
Kasus ini menyeret nama perusahaan penyalur tenaga kerja di Indonesia, yakni PT Bahana, yang diduga memproses keberangkatan korban ke luar negeri.
Selain itu, beberapa pihak juga disebut terlibat dalam proses tersebut, di antaranya:
Paris yang disebut sebagai bagian dari pihak PT Bahana.
Paris diduga memiliki peran dalam penempatan PMI hingga kini korban berada dalam kondisi memprihatinkan di Arab Saudi.
Perlindungan terhadap PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjamin hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta perlakuan manusiawi.
Apabila terbukti adanya pemaksaan kerja dalam kondisi sakit atau pembiaran terhadap kondisi medis berat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan penderitaan fisik.
Menurut Aktivis karawang Madun, setiap PMI memiliki hak atas perlindungan yang tidak bisa diabaikan oleh pihak manapun.
“Jika seseorang dipaksa bekerja dalam kondisi sakit berat, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia. Pihak penyalur dan pihak terkait harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Keluarga dan pihak yang peduli terhadap kasus ini mendesak agar Lisna Erviana segera dipulangkan ke Indonesia untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.
Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari PT Bahana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan hingga penempatan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bahana, Lukman, Paris, dan Najib belum memberikan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
Reporter : Zis
