BANDUNG BARAT — Polemik pengelolaan traktor kelompok tani (poktan) di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, semakin memanas. Selain tudingan penjualan yang dibantah, muncul pula pernyataan dari pihak desa yang menyebut traktor tersebut dianggarkan dari dana desa. Klaim ini kini menjadi sorotan publik karena belum disertai bukti administrasi yang jelas.
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Dusun 2, Jaenudin, menegaskan bahwa tuduhan dirinya menjual atau menggadaikan traktor tidak berdasar. Ia memastikan traktor masih ada secara fisik dan digunakan oleh petani.
“Barangnya ada, digunakan petani. Tidak pernah dijual atau digadaikan. Tuduhan itu merugikan saya,” ujarnya.
Atas tudingan tersebut, Jaenudin menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada dokumen serah terima traktor yang mencantumkan nama Kepala Dusun 2, Arif Hidayat, sebagai penerima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, serah terima tersebut disebut dilakukan atas perintah kepala desa, meskipun tidak dicantumkan secara formal dalam dokumen.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait tata kelola aset desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kewenangan pengelolaan aset desa berada pada kepala desa dan harus ditetapkan melalui keputusan resmi serta dicatat dalam administrasi desa.
Sementara itu, klaim pihak desa yang menyebut traktor berasal dari dana desa juga dipertanyakan. Hingga kini, belum ada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditunjukkan kepada publik untuk membuktikan pengadaan tersebut.
Padahal, berdasarkan data penyaluran per Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diketahui telah menyalurkan 24 unit traktor (19 unit kapasitas 6,5 PK dan 5 unit kapasitas 8,5 PK) serta 64 unit pompa air untuk mendukung program pertanian di 16 kecamatan.
Data tersebut membuka kemungkinan bahwa traktor di Desa Jatimekar merupakan bagian dari bantuan pemerintah daerah, bukan hasil pengadaan dana desa seperti yang diklaim.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa wajib mengelola dan membuka informasi anggaran secara transparan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Jatimekar belum memberikan keterangan resmi maupun menunjukkan bukti dokumen penganggaran terkait klaim dana desa tersebut.
Polemik ini kini menjadi perhatian masyarakat karena mencakup isu dugaan pencemaran nama baik, tata kelola aset desa, serta transparansi anggaran. Klarifikasi resmi dari pemerintah desa dinilai penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Red
