17.4 C
Munich
Selasa, Mei 5, 2026

Nihil Bukti Tuduhan Penjualan Traktor Poktan, Oknum Kadus Jatimekar Diduga Sebar Isu dan Picu Kegaduhan

Artikel Lainnya

BANDUNG BARAT – Hasil verifikasi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ade Suyra Abadi Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, memastikan bahwa tudingan penjualan maupun penggadaian traktor oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) tidak terbukti.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan bukti transaksi jual beli ataupun gadai sebagaimana yang sebelumnya beredar di masyarakat. Justru, hasil verifikasi mengarah pada dugaan bahwa isu tersebut dipicu oleh oknum Kepala Dusun bernama Arif Hidayat (Apung).

Sekretaris BPD menjelaskan, keberadaan surat serah terima traktor yang sempat beredar dan diterima oleh oknum kepala dusun tersebut tidak memiliki dasar perintah yang jelas dari H.Dono Sumpena selaku kepala desa. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Jatimekar hanya menginstruksikan monitoring dan klarifikasi atas informasi yang berkembang, bukan untuk mengamankan atau mengambil alih aset traktor.

“Perintah kepala desa hanya sebatas memastikan kebenaran informasi di lapangan. Tidak ada instruksi untuk melakukan pengamanan apalagi menerima serah terima barang,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Poktan Jatimekar, Jaenudin, secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menghadirkan bukti konkret.

“Kalau memang ada penjualan atau gadai, silakan buktikan. Jika tidak, ini sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Jaenudin.

Ia juga mendesak agar oknum kepala dusun yang disebut segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang tidak berdasar telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan kelompok tani.

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, apabila disebarkan melalui media elektronik, dapat pula dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga saat ini, oknum kepala dusun yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah tegas guna menjaga kondusivitas serta memastikan persoalan ini diselesaikan secara transparan dan objektif.

Penulis : Red

 

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page