20.5 C
Munich
Senin, Mei 4, 2026

Dituduh Jual Traktor Tanpa Bukti, Ketua Poktan Jatimekar Siap Polisikan, Serah Terima ke Kadus Disebut Atas Perintah Kades

Artikel Lainnya

BANDUNG BARAT — Polemik pengelolaan traktor di Dusun 2, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, terus bergulir. Ketua Kelompok Tani (Poktan), Jaenudin, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah dirinya dituduh menjual atau menggadaikan traktor bantuan, tudingan yang ia sebut tidak berdasar.

Jaenudin menegaskan bahwa traktor tersebut masih ada secara fisik dan digunakan oleh petani, sehingga isu penjualan dinilai sebagai fitnah yang merugikan nama baiknya. “Barangnya ada dan dipakai petani. Tidak pernah dijual atau digadaikan,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada dokumen serah terima traktor yang mencantumkan nama Kepala Dusun 2, Arif Hidayat, sebagai penerima. Menurut keterangan yang dihimpun, penyerahan itu dilakukan oleh kepala dusun atas perintah kepala desa, meskipun nama kepala desa tidak tercantum dalam dokumen sebagai pihak penerima.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait aspek administrasi dan legalitas pengelolaan aset desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa merupakan kekayaan milik desa yang berada di bawah kewenangan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaannya.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan atau pemanfaatan aset desa harus melalui keputusan kepala desa serta tercatat dalam administrasi resmi desa.

Sejumlah pihak menilai, jika benar penyerahan dilakukan atas perintah kepala desa, maka perlu ada dokumen resmi berupa keputusan atau penetapan tertulis untuk memastikan keabsahan administrasi. Tanpa hal tersebut, praktik serah terima berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, terkait tuduhan yang beredar, Jaenudin menyatakan siap melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Jatimekar terkait dasar perintah serah terima tersebut maupun klarifikasi atas isu penjualan traktor yang berkembang di masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus, yakni dugaan pencemaran nama baik serta tata kelola aset desa. Transparansi dan penjelasan resmi dinilai penting guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik.

Penulis : Red

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page