Kriminal

Skandal Oknum DPRD KBB: Gadai Rumah Diduga Fiktif, Warga Rugi Rp150 Juta

KABUPATEN BANDUNG BARAT — Citra lembaga legislatif di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali tercoreng. Seorang oknum anggota DPRD KBB berinisial W, dari salah satu fraksi, diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus gadai rumah yang belakangan diketahui bermasalah secara hukum.

Informasi yang dihimpun NusantaraPost, kasus ini menimpa seorang warga bernama Indra MP yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat transaksi tersebut.

Perkara bermula ketika Indra MP ditawari skema gadai sebidang tanah berikut rumah di wilayah Sipon, Kecamatan Ciranjang. Tawaran itu datang dari oknum W. Tanpa menaruh curiga, korban menyepakati nilai gadai sebesar Rp150 juta.

Transaksi dilakukan secara tunai dan dilengkapi dengan kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Namun, persoalan muncul dua bulan setelah korban menempati rumah tersebut. Seorang pria berinisial R datang dan mengklaim sebagai pemilik sah properti itu. R menyebut dirinya telah membeli rumah tersebut melalui transaksi resmi dengan pihak keluarga oknum anggota dewan tersebut.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta krusial. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut ternyata masih tercatat atas nama pihak lain, bukan atas nama oknum W maupun pihak yang menggadaikan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa objek yang dijadikan jaminan dalam transaksi gadai bukan milik sah pihak penawar, sehingga transaksi tersebut berpotensi ilegal.

Korban mengaku telah berulang kali meminta pengembalian uangnya, namun belum membuahkan hasil.

“Rumah yang digadaikan ke saya ternyata bukan miliknya. Saya sudah berkali-kali meminta uang saya dikembalikan, tetapi sampai sekarang hanya janji,” ujar Indra MP, Senin (20/4/2025).

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, dari aspek perdata, transaksi ini diduga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya terkait kejelasan dan kepemilikan objek.

Jika ditemukan adanya rekayasa atau manipulasi dokumen, pihak terkait juga berpotensi dijerat dengan pasal pemalsuan surat.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD KBB yang disebut dalam kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan NusantaraPost juga belum mendapat respons.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan masyarakat.

Korban mendesak adanya itikad baik dari pihak terduga untuk mengembalikan kerugian yang dialaminya, sekaligus meminta aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Reporter : TimRed

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Tiket Masuk Dua Lapis di Wisata Paralayang Munjul Majalengka Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Dasar Pungutan dan Transparansi Pengelolaan

MAJALENGKA – Praktik pungutan tiket masuk di kawasan wisata Paralayang Munjul, Kelurahan Sidamukti, Kecamatan Majalengka,…

7 jam ago

PMI Asal Karawang Sakit di Arab Saudi, PT Elsapah dan Sponsor Hj Rani Ditagih Tanggung Jawab, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

KARAWANG – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya,…

10 jam ago

Diduga Abaikan Keselamatan PMI, Selaku Penyelenggara LPK Sukses Putri Jabar di Karawang Dituding Paksa Keberangkatan dan Mencaci Peserta CPMI yang Sakit

KARAWANG – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sukses Putri Jabar yang beroperasi di Kabupaten Karawang menjadi…

2 hari ago

Ngaku Komite Sekolah, Akun TikTok Mujahidin Diduga Hina Wartawan, Aparat Diminta Fasilitasi Klarifikasi

Bandung Barat – Polemik pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya perpisahan atau kelulusan di SDN Cijati,…

3 hari ago

Diduga “Jual Putus” PMI ke Arab Saudi, H. Adnan Disorot: Berangkat Tanpa Izin Suami, Kini Berganti-ganti Majikan

CIANJUR – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa…

3 hari ago

Ironi di Balik Spanduk Larangan: Warga Cipeundeuy Bingung Buang Sampah, Pemerintah Minim Solusi

CIPEUNDEUY, || Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sorotan tajam publik terkait maraknya aksi warga…

4 hari ago