Business

Diduga Korban TPPO Modus PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga Asal Cianjur Berada di Arab Saudi.

CIANJUR, Nusantarapostnews – Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali menelan korban. Odin (50), seorang warga asal Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menelan pil pahit setelah kehilangan kontak dengan istrinya, Yulianti, selama hampir enam bulan terakhir.

Yulianti diduga menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, saat ini Yulianti berada di Syarekah Essad, Arab Saudi, dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kepada awak media Nusantarapostnews, Odin menceritakan bahwa istrinya diduga terkena bujuk rayu oleh sindikat perekrut ilegal yang kini marak beroperasi di wilayah Cianjur. Keberangkatan sang istri pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya izin resmi dari pihak keluarga maupun suami.

Secara gamblang, Odin membeberkan dua nama yang diduga kuat menjadi dalang di balik pemberangkatan istrinya. Ia menuding oknum perekrut bernama Saefudin Acing dan H. Adnan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Selain diberangkatkan secara non-prosedural, Odin juga menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen perjalanan sang istri. Terdapat dugaan manipulasi data berupa perubahan usia Yulianti yang berbeda antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data yang tertera di paspor.

Desakan Tindakan Tegas Pemerintah
Kasus yang menimpa Yulianti ini semakin memperpanjang catatan buram perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Cianjur yang kerap menjadi sorotan publik akibat masifnya angka pemberangkatan ilegal.

Publik dan pihak keluarga berharap momentum ini dapat mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi total. Selain itu, diperlukan tindakan tegas terhadap para pelaku penempatan PMI ilegal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Ironi di Balik Spanduk Larangan: Warga Cipeundeuy Bingung Buang Sampah, Pemerintah Minim Solusi

CIPEUNDEUY, || Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sorotan tajam publik terkait maraknya aksi warga…

5 jam ago

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Dapur MBG Cipeundeuy 3 Mengalir ke Saluran Air Warga dan Timbulkan Bau Menyengat

BANDUNG BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cipeundeuy…

1 hari ago

Sindikat Penempatan PMI Ilegal Marak, Ratusan Warga NTB Diduga Terjebak Eksploitasi di Timur Tengah

BANDUNG, Jum'at 12 Juni 2026– Fenomena kelam yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat.…

1 hari ago

Cari Untung di Karawang, Bayar Pajak Mangkir? Dua Perusahaan Ritel Disorot

KARAWANG - Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) di…

2 hari ago

Lama Tanpa Kejelasan, Kasus Dugaan TPPO Warga Sukabumi di Timur Tengah Soroti Efektivitas Fungsi Perlindungan KBRI

SUKABUMI – Publik kembali mempertanyakan sejauh mana kehadiran dan komitmen pemerintah dalam melindungi Warga Negara…

6 hari ago

Dugaan Pungutan Acara Kelulusan di SDN Cijati Capai Belasan Juta Rupiah, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

BANDUNG BARAT – Dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa di SDN Cijati, Desa Jatimekar, Kecamatan…

1 minggu ago