Business

Diduga Korban TPPO Modus PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga Asal Cianjur Berada di Arab Saudi.

CIANJUR, Nusantarapostnews – Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali menelan korban. Odin (50), seorang warga asal Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menelan pil pahit setelah kehilangan kontak dengan istrinya, Yulianti, selama hampir enam bulan terakhir.

Yulianti diduga menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, saat ini Yulianti berada di Syarekah Essad, Arab Saudi, dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kepada awak media Nusantarapostnews, Odin menceritakan bahwa istrinya diduga terkena bujuk rayu oleh sindikat perekrut ilegal yang kini marak beroperasi di wilayah Cianjur. Keberangkatan sang istri pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya izin resmi dari pihak keluarga maupun suami.

Secara gamblang, Odin membeberkan dua nama yang diduga kuat menjadi dalang di balik pemberangkatan istrinya. Ia menuding oknum perekrut bernama Saefudin Acing dan H. Adnan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Selain diberangkatkan secara non-prosedural, Odin juga menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen perjalanan sang istri. Terdapat dugaan manipulasi data berupa perubahan usia Yulianti yang berbeda antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data yang tertera di paspor.

Desakan Tindakan Tegas Pemerintah
Kasus yang menimpa Yulianti ini semakin memperpanjang catatan buram perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Cianjur yang kerap menjadi sorotan publik akibat masifnya angka pemberangkatan ilegal.

Publik dan pihak keluarga berharap momentum ini dapat mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi total. Selain itu, diperlukan tindakan tegas terhadap para pelaku penempatan PMI ilegal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

6 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

6 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

1 minggu ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

2 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

1 bulan ago