Business

Diduga Korban TPPO Modus PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga Asal Cianjur Berada di Arab Saudi.

CIANJUR, Nusantarapostnews – Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali menelan korban. Odin (50), seorang warga asal Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menelan pil pahit setelah kehilangan kontak dengan istrinya, Yulianti, selama hampir enam bulan terakhir.

Yulianti diduga menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, saat ini Yulianti berada di Syarekah Essad, Arab Saudi, dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kepada awak media Nusantarapostnews, Odin menceritakan bahwa istrinya diduga terkena bujuk rayu oleh sindikat perekrut ilegal yang kini marak beroperasi di wilayah Cianjur. Keberangkatan sang istri pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya izin resmi dari pihak keluarga maupun suami.

Secara gamblang, Odin membeberkan dua nama yang diduga kuat menjadi dalang di balik pemberangkatan istrinya. Ia menuding oknum perekrut bernama Saefudin Acing dan H. Adnan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Selain diberangkatkan secara non-prosedural, Odin juga menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen perjalanan sang istri. Terdapat dugaan manipulasi data berupa perubahan usia Yulianti yang berbeda antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data yang tertera di paspor.

Desakan Tindakan Tegas Pemerintah
Kasus yang menimpa Yulianti ini semakin memperpanjang catatan buram perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Cianjur yang kerap menjadi sorotan publik akibat masifnya angka pemberangkatan ilegal.

Publik dan pihak keluarga berharap momentum ini dapat mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi total. Selain itu, diperlukan tindakan tegas terhadap para pelaku penempatan PMI ilegal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago