KABUPATEN BANDUNG BARAT — Citra lembaga legislatif di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali tercoreng. Seorang oknum anggota DPRD KBB berinisial W, dari salah satu fraksi, diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus gadai rumah yang belakangan diketahui bermasalah secara hukum.
Informasi yang dihimpun NusantaraPost, kasus ini menimpa seorang warga bernama Indra MP yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat transaksi tersebut.
Perkara bermula ketika Indra MP ditawari skema gadai sebidang tanah berikut rumah di wilayah Sipon, Kecamatan Ciranjang. Tawaran itu datang dari oknum W. Tanpa menaruh curiga, korban menyepakati nilai gadai sebesar Rp150 juta.
Transaksi dilakukan secara tunai dan dilengkapi dengan kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Namun, persoalan muncul dua bulan setelah korban menempati rumah tersebut. Seorang pria berinisial R datang dan mengklaim sebagai pemilik sah properti itu. R menyebut dirinya telah membeli rumah tersebut melalui transaksi resmi dengan pihak keluarga oknum anggota dewan tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta krusial. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut ternyata masih tercatat atas nama pihak lain, bukan atas nama oknum W maupun pihak yang menggadaikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa objek yang dijadikan jaminan dalam transaksi gadai bukan milik sah pihak penawar, sehingga transaksi tersebut berpotensi ilegal.
Korban mengaku telah berulang kali meminta pengembalian uangnya, namun belum membuahkan hasil.
“Rumah yang digadaikan ke saya ternyata bukan miliknya. Saya sudah berkali-kali meminta uang saya dikembalikan, tetapi sampai sekarang hanya janji,” ujar Indra MP, Senin (20/4/2025).
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Selain itu, dari aspek perdata, transaksi ini diduga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya terkait kejelasan dan kepemilikan objek.
Jika ditemukan adanya rekayasa atau manipulasi dokumen, pihak terkait juga berpotensi dijerat dengan pasal pemalsuan surat.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD KBB yang disebut dalam kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan NusantaraPost juga belum mendapat respons.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan masyarakat.
Korban mendesak adanya itikad baik dari pihak terduga untuk mengembalikan kerugian yang dialaminya, sekaligus meminta aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Reporter : TimRed
