Gambar istimewa : Fotret akun tiktok bernama Mujahidin yang hina wartawan
Bandung Barat – Polemik pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya perpisahan atau kelulusan di SDN Cijati, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju kepada akun TikTok bernama Mujahidin yang dalam sejumlah komentar mengaku sebagai anggota komite sekolah. Namun demikian, akun tersebut tidak menjelaskan ataupun menyebutkan secara rinci sekolah mana yang dimaksud.
Dalam kolom komentar media sosial, akun tersebut menuliskan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
«”wartawan oteng ga di kasih buat bensin jadi aturan yg di bahas 😁”»
Tidak berhenti di situ, akun yang sama kembali menuliskan komentar:
«”ieumah wartawan te kabgian oteng, jadi ngcapruk ngomong di medsos”»
Pernyataan tersebut menuai reaksi karena dianggap tidak hanya menyudutkan wartawan yang melakukan peliputan, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik secara umum.
Selain itu, pengakuan pemilik akun sebagai anggota komite sekolah turut menjadi perhatian. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan tidak menyebutkan identitas sekolah tempat dirinya menjabat sebagai komite, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar yang bersangkutan merupakan bagian dari unsur komite sekolah, maka seharusnya dapat memberikan contoh dalam menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab, terlebih ketika menanggapi sebuah produk jurnalistik.
Pers sendiri merupakan lembaga sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas adanya komentar tersebut, peran aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cipeundeuy, kini menjadi perhatian publik. Diharapkan pihak kepolisian dapat memfasilitasi klarifikasi dari pemilik akun TikTok Mujahidin guna memberikan penjelasan terkait pernyataannya di ruang publik.
Pimpinan Redaksi Nusantara Post News menyatakan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik seharusnya disampaikan secara objektif dan tidak mengandung unsur penghinaan maupun serangan terhadap profesi tertentu.
Apabila tidak ada klarifikasi ataupun penyelesaian melalui jalur musyawarah, maka redaksi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, akun TikTok Mujahidin belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait komentar yang menjadi sorotan tersebut.
(Red)
CIANJUR – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa…
CIPEUNDEUY, || Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sorotan tajam publik terkait maraknya aksi warga…
BANDUNG BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cipeundeuy…
BANDUNG, Jum'at 12 Juni 2026– Fenomena kelam yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat.…
KARAWANG - Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) di…
SUKABUMI – Publik kembali mempertanyakan sejauh mana kehadiran dan komitmen pemerintah dalam melindungi Warga Negara…