Gambar istimewa : Tiket masuk wisata paralayang ada dua kali pungutan.
MAJALENGKA – Praktik pungutan tiket masuk di kawasan wisata Paralayang Munjul, Kelurahan Sidamukti, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai sorotan. Pasalnya, pengunjung yang datang ke lokasi wisata tersebut diwajibkan membayar tiket masuk sebanyak dua kali pada dua pintu yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap pengunjung terlebih dahulu diwajibkan membayar tiket sebesar Rp10.000 di pintu masuk pertama. Setelah melanjutkan perjalanan menuju area wisata yang sama, pengunjung kembali diwajibkan membayar tiket sebesar Rp10.000 per orang di pintu kedua.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum, mekanisme, dan transparansi pengelolaan pungutan tiket yang diterapkan di lokasi wisata tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak pengelola yang bersedia memberikan penjelasan resmi kepada awak media mengenai alasan adanya dua kali pungutan tiket dalam satu kawasan wisata yang sama.
Publik pun mempertanyakan apakah sistem tiket dua lapis tersebut merupakan kebijakan resmi yang telah diketahui dan disetujui oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, atau justru berjalan tanpa pengawasan dan evaluasi dari pemerintah daerah.
Selain itu, sejumlah pengunjung juga mempertanyakan kesesuaian tarif yang dikenakan dengan fasilitas yang tersedia di lokasi wisata. Pasalnya, daya tarik utama kawasan tersebut hanya berupa panorama alam dan area pandang (view point), sementara beberapa fasilitas pendukung seperti toilet dilaporkan dalam kondisi rusak dan membutuhkan perbaikan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka dinilai perlu segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai sistem pengelolaan tiket di kawasan wisata tersebut.
Pertanyaan yang muncul di tengah publik antara lain:
Siapa pengelola resmi kawasan wisata Paralayang Munjul?
Apa dasar hukum penerapan tiket masuk di dua pintu berbeda?
Ke mana aliran pendapatan dari masing-masing tiket tersebut?
Apakah pungutan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola pihak lain?
Mengapa fasilitas umum yang tersedia dinilai belum sebanding dengan pungutan yang dibebankan kepada pengunjung?
Siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat dan media?
Dalam pengelolaan objek wisata, transparansi menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Masyarakat sebagai konsumen berhak mengetahui informasi yang jelas mengenai tarif, fasilitas yang diperoleh, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan wisata.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Selain itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur bahwa pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada wisatawan serta memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.
Sementara itu, apabila pungutan dilakukan atas nama pemerintah daerah atau menjadi bagian dari penerimaan daerah, maka pengelolaannya harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Polemik tiket masuk dua lapis di kawasan wisata Paralayang Munjul tidak boleh dibiarkan menjadi pertanyaan tanpa jawaban. Pemerintah Kabupaten Majalengka, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perlu segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Sebab yang dipersoalkan bukan semata nominal Rp20.000 yang harus dibayarkan pengunjung, melainkan kepastian aturan, transparansi pengelolaan, serta kesesuaian antara pungutan yang dibebankan dengan fasilitas dan pelayanan yang diterima wisatawan.
Jika memang terdapat dasar hukum dan mekanisme yang sah, maka pemerintah wajib menjelaskannya secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau berpotensi merugikan masyarakat, maka evaluasi dan penertiban harus segera dilakukan.
Masyarakat kini menunggu jawaban: siapa yang bertanggung jawab atas sistem tiket dua pintu di Wisata Paralayang Munjul, dan atas dasar aturan apa pungutan tersebut diberlakukan?
(Redaksi)
KARAWANG – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya,…
KARAWANG – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sukses Putri Jabar yang beroperasi di Kabupaten Karawang menjadi…
Bandung Barat – Polemik pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya perpisahan atau kelulusan di SDN Cijati,…
CIANJUR – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa…
CIPEUNDEUY, || Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sorotan tajam publik terkait maraknya aksi warga…
BANDUNG BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cipeundeuy…