Gambar istimewa : Foto Gedung PTSP disnakertrans karawang
KARAWANG – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sukses Putri Jabar yang beroperasi di Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah muncul dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tengah mengalami sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CPMI tersebut mengaku sempat meminta pertolongan karena kondisi kesehatannya menurun. Namun alih-alih mendapatkan perhatian dan perlindungan, yang bersangkutan justru diduga menerima cacian dan makian dengan sebutan yang merendahkan serta disamakan dengan hewan.
Lebih memprihatinkan lagi, CPMI tersebut diduga tetap dipaksa untuk melanjutkan proses keberangkatan meskipun kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
Saat aktivis datangi kantor disnakertrans karawang untuk bertemu dengan pihak PT Duta Ampel Mulia dan pihak LPK tersebut, Hanya pihak PT yang menemui aktivis diduga Pihak LPK mangkir dan tak mau temui Aktivis dari posko pengaduan jurnalis peduli
Kasus ini memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis di Kabupaten Karawang. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika kemanusiaan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Jika benar ada CPMI yang sedang sakit kemudian dipaksa berangkat dan ketika meminta bantuan malah dicaci maki dengan kata-kata yang merendahkan, maka ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah Kabupaten Karawang harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” ujar salah seorang aktivis Karawang.
Aktivis tersebut bahkan mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional LPK Sukses Putri Jabar. Bila terbukti melakukan pelanggaran, izin operasional lembaga tersebut dinilai layak dicabut guna mencegah munculnya korban-korban baru di masa mendatang.
Perlakuan terhadap CPMI sebagaimana yang dikeluhkan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan bahwa calon pekerja migran berhak memperoleh perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Selain itu, Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya.
Jika terdapat unsur pemaksaan terhadap CPMI yang sedang sakit untuk tetap berangkat bekerja, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas ketenagakerjaan maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait agar tidak menunggu polemik ini semakin meluas. Pemeriksaan terhadap legalitas, standar pelatihan, hingga pola pembinaan yang diterapkan oleh LPK tersebut dinilai perlu segera dilakukan.
“Jangan sampai ada CPMI lain yang mengalami intimidasi, tekanan psikologis, atau perlakuan tidak manusiawi saat mengikuti pelatihan maupun proses penempatan kerja. Negara wajib hadir melindungi warganya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPK Sukses Putri Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
(Redaksi)
MAJALENGKA – Praktik pungutan tiket masuk di kawasan wisata Paralayang Munjul, Kelurahan Sidamukti, Kecamatan Majalengka,…
KARAWANG – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya,…
Bandung Barat – Polemik pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya perpisahan atau kelulusan di SDN Cijati,…
CIANJUR – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa…
CIPEUNDEUY, || Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sorotan tajam publik terkait maraknya aksi warga…
BANDUNG BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cipeundeuy…