Categories: Nasional

Proyek Irigasi APBN di Sirnaraja Diduga Gelap Transparansi: Papan Proyek Kosong, Volume 1.200 Meter Tersembunyi, Mandor Arahkan Media ke “Kang Rawing”, Siapa Dia?

BANDUNG BARAT | Nusantrapostnews.com – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi Cilangkap 2, Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, disorot tajam. Bukan tanpa alasan. Papan informasi yang dipasang di lokasi diduga kuat tidak mematuhi aturan transparansi proyek pemerintah karena tidak mencantumkan nilai anggaran, panjang pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kalender pelaksanaan.

Padahal proyek tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025, yang mewajibkan keterbukaan penuh agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Di papan proyek hanya tertulis judul kegiatan, tipe swakelola, lokasi, sumber dana APBN, dan nama instansi. Tidak ada angka. Tidak ada waktu. Tidak ada volume.

Saat awak media mengonfirmasi di lapangan, kepala tukang membeberkan fakta:

1 sisi saluran = 600 meter

Pekerjaan 2 sisi = 1.200 meter total volume

Namun informasi vital ini sama sekali tidak ditampilkan pada papan proyek.
Ke mana volume ini disembunyikan?
Mengapa publik tidak diberi akses mengetahui angka yang seharusnya terbuka?

Lebih janggal lagi, ketika awak media menghubungi mandor melalui telepon milik kepala tukang, ia mengatakan:

“Itu pekerjaan BBWS, silakan tanya ke Kepala Desa Sirnaraja atau ke Kang Rawing.”

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar:

Siapa sebenarnya Kang Rawing?

Apa jabatan resminya dalam proyek BBWS?

Mengapa urusan proyek APBN diarahkan kepada sosok yang tidak tercantum dalam struktur pelaksana?

Apakah Rawing adalah koordinator lapangan tidak resmi? Perantara? Pengendali proyek? Atau pihak lain yang bermain di balik layar?

Proyek negara tidak seharusnya dihubungkan kepada pihak yang tidak tertera dalam dokumen resmi, kecuali ada keterlibatan tertentu yang belum dijelaskan.

Berikut regulasi yang mewajibkan papan proyek memuat informasi lengkap:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 3: Publik berhak mengetahui program dan kegiatan pemerintah.

Pasal 9 Ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi tentang kegiatan yang menggunakan APBN secara berkala dan mudah diakses.

Perpres 54 Tahun 2010 beserta seluruh perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur kewajiban memasang papan nama proyek secara jelas dan mencantumkan:

Nama kegiatan

Nilai kontrak

Waktu pelaksanaan (kalender kerja)

Volume pekerjaan

Lokasi

Pelaksana

Sumber dana

Tidak mencantumkan unsur tersebut berarti tidak memenuhi standar transparansi.

Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021

Kegiatan konstruksi wajib menampilkan papan informasi secara lengkap sebagai bentuk akuntabilitas.

Minimnya informasi di papan proyek, ketidaksinkronan data lapangan, hingga munculnya “figur luar” bernama Kang Rawing dalam proyek yang disebut BBWS membuat publik wajar curiga:

Apakah proyek berjalan sesuai SOP?

Mengapa anggaran disembunyikan?

Siapa aktor-aktor yang bermain di lapangan?

Proyek dengan dana APBN harus terbuka, bukan menjadi ruang gelap.

Hingga berita ini diturunkan, BBWS Citarum, Pemerintah Desa Sirnaraja, maupun pihak yang disebut sebagai Rawing belum memberikan klarifikasi resmi.

Penulis : Jaenudin
Editor : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago