Foto istimewa : Kantor polsek Cibuaya Nampak depan.
KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Seorang terduga sempat diamankan di Mapolsek Cibuaya, namun kemudian dibebaskan karena dinilai bukti yang ada belum memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolsek Cibuaya, IPTU Budi Santoso, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan belum didukung alat bukti yang cukup. Selain itu, korban disebut tidak dapat mengenali orang yang diamankan sebagai pelaku.
“Statusnya tidak naik menjadi tersangka karena alat bukti belum cukup. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku benda yang diduga senjata api itu hanyalah korek api. Korban juga tidak mengenali orang yang kami amankan,” ujar IPTU Budi Santoso.
Sementara itu, narasumber berinisial NJ mengungkapkan bahwa orang yang diduga terlibat sempat berada di Mapolsek Cibuaya selama dua hari dua malam sebelum akhirnya dibebaskan. Namun, NJ mengaku tidak mengetahui alasan pasti pelepasan tersebut.
Di sisi lain, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, terkait proses penyelidikan maupun alasan pelepasan orang yang diamankan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Menariknya, saat ditanya mengenai lokasi penangkapan orang yang diamankan, Kapolsek Cibuaya mengaku belum mengetahui secara rinci.
“Saya belum tahu lokasi penangkapannya di mana. Nanti saya tanyakan dulu kepada anggota yang melakukan penanganan,” kata IPTU Budi Santoso.
Mengacu pada KUHAP, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dan penahanan juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap proses penegakan hukum wajib menjunjung asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, kasus dugaan pembegalan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Nusantara-postnews.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…
KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…
Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…
Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…
KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…
Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…