Gambar istimewa : Gambar ilustrasi semata dan memiliki hak cipta
Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul belum diperolehnya keterangan resmi dari penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibuaya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Kapolsek Cibuaya menyampaikan bahwa seorang terduga pelaku sempat diamankan oleh anggota kepolisian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, status hukum yang bersangkutan tidak ditingkatkan karena alat bukti dinilai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam proses penyidikan, sehingga yang bersangkutan kemudian dilepaskan.
Guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, awak media berupaya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, melalui pesan WhatsApp, panggilan WhatsApp, serta mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim belum menunjukkan adanya tanggapan, panggilan telepon tidak dijawab, dan saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan belum dapat ditemui.
Belum adanya penjelasan resmi dari penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan serta bentuk keterbukaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik.
Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus berkewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta. Oleh karena itu, konfirmasi kepada aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari proses pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Keterbukaan informasi dari badan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa dalam penanganan perkara pidana terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan dari keterbukaan apabila pengungkapannya berpotensi menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Cibuaya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada yang bersangkutan maupun jajaran Polsek Cibuaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang.
(Red)
CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…
Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…
Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…
KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…
KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…
Bandung Barat – Nasib seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial E.N.S. di Riyadh, Arab Saudi,…