Hukum

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi sorotan setelah keduanya diduga memblokir kontak WhatsApp milik Pimpinan Redaksi Nusantara-Postnews.com.

Dugaan pemblokiran tersebut diketahui setelah media Nusantara-Postnews.com menerbitkan pemberitaan mengenai penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa seorang terduga pelaku sempat diamankan oleh anggota Polsek Cibuaya, namun kemudian tidak diproses lebih lanjut karena dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup dan akhirnya dilepaskan.

Usai pemberitaan tersebut dipublikasikan, Pimpinan Redaksi Nusantara-Postnews.com mengaku tidak lagi dapat menghubungi Kapolsek maupun Kanit Reskrim melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi, kontak keduanya diduga telah memblokir nomor WhatsApp milik redaksi sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada media, terutama karena pemberitaan yang diterbitkan berkaitan dengan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Nusantara-Postnews.com masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Kapolsek Cibuaya maupun Kanit Reskrim terkait alasan dugaan pemblokiran kontak tersebut serta perkembangan penanganan perkara dugaan pembegalan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun informasi yang dikecualikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 huruf a menyebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik pada prinsipnya wajib memberikan akses terhadap informasi publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui fungsi kehumasan Polri.

Nusantara-Postnews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang dialami redaksi terkait dugaan pemblokiran kontak WhatsApp dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila Kapolsek Cibuaya maupun Kanit Reskrim Polsek Cibuaya memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Diduga Sebut Wartawan ‘Bedegong’, Camat Rengasdengklok Disorot APPI Karawang

KARAWANG, || Sikap Camat Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah diduga melontarkan ucapan…

2 jam ago

Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Ciranjang Disorot, 15 Warung Diduga Jadi Titik Penjualan

CIANJUR, nusantara-postnews.com — Dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,…

3 hari ago

Nama PT Buana XXXXX Terseret Dugaan Pengiriman CPMI Ilegal Lewat Bali

DENPASAR, — Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mayoritas berasal dari Jawa Barat teridentifikasi…

3 hari ago

Nama PT Buana Rizky Terseret Dugaan Pengiriman CPMI Ilegal Lewat Bali

DENPASAR, nusantaraposnews.com – Dugaan praktik pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural kembali mencuat.…

3 hari ago

Proyek Jalan Sedari Disorot! Dugaan Uang Koordinasi Rp3 Juta Mencuat, Ahmad Alexa: Ke Mana Sisanya dan Apa Peran Trantib Desa?

KARAWANG, 21 Oktober 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya,…

7 hari ago

Misteri Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang : Sabotase Mafia Tanah?

KARAWANG - Pasca insiden kebakaran yang menghanguskan kantor ATR/BPN Karawang, pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul…

1 minggu ago