Gambar istimewa : Foto suami dan sang istri yang berangkat tanpa ijin dan pamit pada suami.
CIANJUR, 4 Juni 2026 – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali mencuat. Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya berpotensi menempatkan pekerja pada kondisi rentan di negara tujuan, tetapi juga diduga mengabaikan berbagai prosedur hukum yang diwajibkan dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan menimpa Ayek (50), warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Kepada Nusantara Post News, Ayek mengaku mengalami tekanan batin setelah kehilangan kontak dengan istrinya, Nining Susilawati (40), yang belakangan diketahui berada di Oman untuk bekerja sebagai pekerja migran.
Menurut pengakuan Ayek, keberangkatan sang istri dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya sebagai suami. Setelah melakukan penelusuran secara mandiri, ia memperoleh informasi bahwa istrinya telah berada di negara tujuan dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Ayek menduga proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut difasilitasi oleh seorang oknum yang dikenal dengan nama H. Rahmat, yang disebut merupakan warga di wilayah yang sama. Dugaan tersebut hingga berita ini diturunkan masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Ayek menilai proses keberangkatan istrinya diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk terkait dokumen persetujuan keluarga serta mekanisme penempatan pekerja migran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya sangat kecewa. Istri saya diberangkatkan tanpa izin keluarga dan tanpa sepengetahuan saya. Karena itu saya berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang agar ada kejelasan dan keadilan,” ujar Ayek saat memberikan keterangan kepada wartawan di Posko DP News Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja migran nonprosedural yang kerap terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Cianjur. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum perekrut untuk memberangkatkan calon pekerja migran tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah aktivis perlindungan pekerja migran mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik penempatan ilegal yang masih berlangsung. Mereka juga meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius guna mencegah munculnya korban-korban baru.
Dalam aspek hukum, kasus semacam ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila ditemukan unsur perekrutan, pengiriman, penampungan, atau penempatan seseorang yang dilakukan secara melawan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penempatan PMI nonprosedural. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia.
(Red)
BANDUNG BARAT — Menjelang berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten…
JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…
TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…
TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…
JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…
JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…