Categories: Daerah

Putra Oknum RW Diduga Intimidasi Wartawan: Minta Nama Narasumber Soal Kasus Pungli KPM

Bandung Barat | nusantarapostnews.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatimekar Kec.Cipeundeuy Kab.Bandung Barat kembali memanas. Putra dari oknum RW yang namanya disebut dalam pemberitaan dugaan pungli itu, diduga meminta awak media untuk mengungkap identitas narasumber yang memberikan informasi kepada wartawan.

Putra oknum RW tersebut mempertanyakan mengapa wartawan tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi kepadanya terkait dugaan pungli yang ditujukan kepada orang tuanya selaku Rw yang ada dalam pemberitaan. Ia juga menuding bahwa pemberitaan yang beredar tidak pernah meminta klarifikasi kepada pihak keluarga.

Padahal, dalam kode etik jurnalistik, hak jawab diberikan kepada pihak yang disebut secara langsung melakukan dugaan pelanggaran, dalam hal ini oknum RW, bukan keluarganya.

“Jika pihak RW ingin klarifikasi, silakan. Itu hak jawab. Tapi bukan dengan cara meminta nama narasumber, Dan Jangan intimidasi wartawan saya,” ujar pimpinan redaksi media nusantarapostnews.com

Wartawan menegaskan bahwa identitas narasumber dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 Ayat (2), serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang menyebutkan bahwa wartawan wajib merahasiakan identitas narasumber yang ingin dirahasiakan demi keselamatan dan keamanan.

Permintaan untuk membuka identitas narasumber dinilai sebagai bentuk intimidasi dan berpotensi menghalangi kerja jurnalistik.

Dalam rekaman audio yang diterima redaksi, putra oknum RW itu terdengar meminta wartawan menjelaskan siapa warga yang menyebut ayahnya melakukan pungli. Hal ini memperkuat dugaan bahwa upaya tersebut dapat mengarah pada tindakan represif terhadap warga pelapor.

Sementara itu, sebagian warga mengaku memberikan uang kepada oknum RW dengan alasan “ikhlas”, namun pernyataan tersebut belum dapat mematahkan dugaan adanya praktik pungli.

Melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat lingkungan, publik berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun tangan melakukan penelusuran.

Jika terbukti terjadi pungli, aparat penegak hukum wajib memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pidana umum dan pemberhentian dari jabatan lingkungan.

Penulis : Red

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago