Pemerintahan

Nihil Bukti Tuduhan Penjualan Traktor Poktan, Oknum Kadus Jatimekar Diduga Sebar Isu dan Picu Kegaduhan

BANDUNG BARAT – Hasil verifikasi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ade Suyra Abadi Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, memastikan bahwa tudingan penjualan maupun penggadaian traktor oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) tidak terbukti.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan bukti transaksi jual beli ataupun gadai sebagaimana yang sebelumnya beredar di masyarakat. Justru, hasil verifikasi mengarah pada dugaan bahwa isu tersebut dipicu oleh oknum Kepala Dusun bernama Arif Hidayat (Apung).

Sekretaris BPD menjelaskan, keberadaan surat serah terima traktor yang sempat beredar dan diterima oleh oknum kepala dusun tersebut tidak memiliki dasar perintah yang jelas dari H.Dono Sumpena selaku kepala desa. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Jatimekar hanya menginstruksikan monitoring dan klarifikasi atas informasi yang berkembang, bukan untuk mengamankan atau mengambil alih aset traktor.

“Perintah kepala desa hanya sebatas memastikan kebenaran informasi di lapangan. Tidak ada instruksi untuk melakukan pengamanan apalagi menerima serah terima barang,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Poktan Jatimekar, Jaenudin, secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menghadirkan bukti konkret.

“Kalau memang ada penjualan atau gadai, silakan buktikan. Jika tidak, ini sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Jaenudin.

Ia juga mendesak agar oknum kepala dusun yang disebut segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang tidak berdasar telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan kelompok tani.

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, apabila disebarkan melalui media elektronik, dapat pula dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga saat ini, oknum kepala dusun yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah tegas guna menjaga kondusivitas serta memastikan persoalan ini diselesaikan secara transparan dan objektif.

Penulis : Red

 

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago