Pemerintahan

Nihil Bukti Tuduhan Penjualan Traktor Poktan, Oknum Kadus Jatimekar Diduga Sebar Isu dan Picu Kegaduhan

BANDUNG BARAT – Hasil verifikasi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ade Suyra Abadi Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, memastikan bahwa tudingan penjualan maupun penggadaian traktor oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) tidak terbukti.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan bukti transaksi jual beli ataupun gadai sebagaimana yang sebelumnya beredar di masyarakat. Justru, hasil verifikasi mengarah pada dugaan bahwa isu tersebut dipicu oleh oknum Kepala Dusun bernama Arif Hidayat (Apung).

Sekretaris BPD menjelaskan, keberadaan surat serah terima traktor yang sempat beredar dan diterima oleh oknum kepala dusun tersebut tidak memiliki dasar perintah yang jelas dari H.Dono Sumpena selaku kepala desa. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Jatimekar hanya menginstruksikan monitoring dan klarifikasi atas informasi yang berkembang, bukan untuk mengamankan atau mengambil alih aset traktor.

“Perintah kepala desa hanya sebatas memastikan kebenaran informasi di lapangan. Tidak ada instruksi untuk melakukan pengamanan apalagi menerima serah terima barang,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Poktan Jatimekar, Jaenudin, secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menghadirkan bukti konkret.

“Kalau memang ada penjualan atau gadai, silakan buktikan. Jika tidak, ini sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Jaenudin.

Ia juga mendesak agar oknum kepala dusun yang disebut segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang tidak berdasar telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan kelompok tani.

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, apabila disebarkan melalui media elektronik, dapat pula dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga saat ini, oknum kepala dusun yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah tegas guna menjaga kondusivitas serta memastikan persoalan ini diselesaikan secara transparan dan objektif.

Penulis : Red

 

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago