Gambar istimewa : Mulut mu harimau mu, Engkom sebut wartawan suka perkosa PMI
KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius. Engkom diduga melontarkan tuduhan sangat berat terhadap Tim Aktivis Jurnalis Peduli Migran Indonesia, yang terdiri dari sejumlah awak media dan aktivis yang selama ini melakukan pendampingan terhadap persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tudingan tersebut muncul setelah salah satu PMI yang berada di Singapura mengadukan kondisi dan persoalan yang dialaminya kepada pihak keluarga.
PMI tersebut diketahui diberangkatkan melalui sponsor yang disebut bernama Engkom dan Njen melalui PT DAM.
Namun, berdasarkan rekaman audio yang disebut dimiliki tim awak media NusantaraPostNews, Engkom diduga justru mengarahkan pihak keluarga agar tidak meminta bantuan kepada Tim Aktivis Jurnalis Peduli Migran Indonesia.
Yang menjadi sorotan adalah munculnya tuduhan bahwa tim tersebut melakukan tindakan pemerkosaan secara bergilir.
Dalam rekaman yang diterima awak media, terdengar pernyataan dalam bahasa Sunda:
“Mun bisa mah ulah menta bantuan wartawan, harita ge orang Cemara di balikin tapi di bawa ka Bandung hela terus di perkosa bari di rekam ku jelema eta.”
Pernyataan tersebut dinilai sangat serius karena bukan sekadar kritik terhadap pemberitaan atau kerja jurnalistik, melainkan menyangkut tuduhan melakukan tindak pidana seksual terhadap orang lain.
Tim Aktivis Jurnalis Peduli Migran Indonesia membantah keras tuduhan tersebut.
Tim menyatakan memiliki rekaman audio dan saksi yang menurut mereka dapat digunakan untuk menguji kebenaran pernyataan tersebut melalui mekanisme hukum.
Tim Aktivis Jurnalis Peduli Migran Indonesia menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan diselesaikan dengan ancaman ataupun tindakan di luar hukum.
Jika Engkom maupun Njen memiliki bukti bahwa tuduhan tersebut benar, mereka dipersilakan menunjukkan bukti tersebut secara terbuka kepada pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak memiliki dasar, pihak yang merasa nama baiknya diserang menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Tim memberikan ruang kepada Engkom dan Njen untuk memberikan klarifikasi.
Pertama, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai maksud pernyataan dalam rekaman.
Kedua, apabila tidak ada klarifikasi atau tidak ditemukan dasar atas tuduhan tersebut, tim menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum dengan membawa rekaman audio, saksi, serta bukti pendukung lainnya.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
Pasal 433 KUHP mengatur mengenai pencemaran, termasuk perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Sementara Pasal 434 KUHP mengatur mengenai fitnah. Apabila seseorang telah diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus melihat fakta perkara, siapa yang menjadi sasaran tuduhan, bagaimana tuduhan disampaikan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, ketentuan Pasal 27A UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh penyidik. Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindakan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi atau dokumen elektronik.
Tim Aktivis Jurnalis Peduli Migran Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak meminta siapa pun takut terhadap pemberitaan.
Yang diminta hanyalah klarifikasi dan pembuktian.
Jika tuduhan “pemerkosa bergilir” tersebut benar, maka buktikan.
Jika tuduhan tersebut tidak benar, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mempertanyakan dasar tuduhan tersebut melalui jalur hukum.
Persoalan ini juga tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yaitu nasib PMI yang sebelumnya mengadu karena mengalami persoalan di negara penempatan Singapura.
Publik berhak mengetahui apakah persoalan PMI tersebut akan diselesaikan atau justru perhatian dialihkan kepada konflik antara pemeroses dan pihak yang melakukan pendampingan.
Apakah Engkom siap memberikan klarifikasi atas pernyataannya?
Apakah Njen mengetahui dan membenarkan pernyataan tersebut?
Dan yang paling penting, apakah tuduhan terhadap Tim Aktivis Jurnalis Peduli Migran Indonesia dapat dibuktikan dengan fakta dan bukti, atau hanya merupakan tuduhan yang tidak berdasar?
Tim Aktivis Jurnalis Peduli Migran Indonesia menyatakan tidak akan membalas tuduhan dengan tuduhan.
Jika diperlukan, bukti akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif.
Dengan demikian, perkara ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara.
Ini soal siapa yang mampu membuktikan ucapannya di hadapan hukum.
Engkom dan Njen diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
NusantaraPostNews akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berlaku.
(Redaksi)
Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…
Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…
KARAWANG – Aktivitas penampungan minyak jelantah dalam jumlah besar di sebuah rumah warga di Dusun…
CIANJUR, Nusantarapostnews || Dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah…
KARAWANG — Dugaan persoalan dokumen milik Pekerja Migran Indonesia atau PMI kembali menjadi sorotan. Kali…
CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…