Business

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial MH. Ia mengaku mengalami perlakuan tak manusiawi selama berada di sarekah Sraco, kawasan Timur Tengah, setelah dipulangkan oleh majikannya.

Kepada redaksi NusantaraPostNews, MH mengungkapkan bahwa dirinya hingga kini sudah tiga bulan berada di sarekah Sraco tanpa dipekerjakan. Ironisnya, selama terlantar tersebut ia justru disebut diminta membayar ganti rugi.

“Sudah tiga bulan saya di sarekah, tidak dipekerjakan, malah diminta ganti rugi,” ungkap MH kepada awak media.

MH juga mengaku rekening gaji beserta PIN ATM miliknya diduga dirampas oleh pihak sarekah Sraco. Tak hanya itu, telepon genggam miliknya disebut sempat direset sehingga sejumlah data penting dan akses komunikasi hilang.

Menurut MH, dirinya diberangkatkan ke Timur Tengah melalui sponsor bernama H. Dadang dari PT Buana Riski. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diketahui milik seseorang bernama Sarif.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penempatan PMI serta dugaan adanya pembiaran terhadap perusahaan penempatan yang dinilai bermasalah.

Sejumlah pihak mempertanyakan ketegasan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terhadap PT Buana Riski yang disebut-sebut kerap tersandung persoalan penempatan PMI namun masih tetap beroperasi.

Bahkan, muncul dugaan adanya kedekatan tertentu antara oknum KP2MI dengan pihak perusahaan sehingga tindakan tegas dinilai tidak berjalan maksimal.

Apabila benar seorang PMI ditelantarkan selama berbulan-bulan tanpa pekerjaan serta diminta membayar ganti rugi, maka kondisi tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2017 ditegaskan bahwa PMI berhak memperoleh perlakuan manusiawi, perlindungan hukum, keamanan, serta perlindungan terhadap tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Selain itu, tindakan penguasaan rekening gaji, PIN ATM, hingga penghilangan akses komunikasi PMI tanpa hak juga berpotensi masuk dalam unsur pidana apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.

Kasus yang dialami MH menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang selama ini menggaungkan komitmen pemberantasan mafia penempatan PMI bermasalah dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Publik kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan KP2MI dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI yang diduga berulang kali menimbulkan persoalan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Buana Riski, H. Dadang, Sarif, maupun KP2MI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penelantaran dan perlakuan tak manusiawi terhadap PMI asal Bandar Jaya tersebut.

Redaksi NusantaraPostNews masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago