Business

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal Kabupaten Bandung Barat nyaris terbang ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan visa wisata untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Perempuan tersebut diketahui bernama Elis Reni binti Asep. Ia ditemui awak media di area keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (26/5/2026) dalam kondisi terlihat kebingungan sebelum keberangkatan.

Saat dikonfirmasi awak media, Elis mengaku akan bekerja di kawasan Timur Tengah melalui P3MI bernama PT KHIDMAT EL KASAB dengan negara penempatan Dubai.

“Ke Dubai untuk kerja,” ujar Elis singkat kepada awak media.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Elis diduga hanya memegang visa wisata, bukan visa kerja sebagaimana diwajibkan dalam penempatan tenaga kerja luar negeri secara resmi.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, keberangkatan Elis diduga difasilitasi oleh seorang sponsor bernama Hendra. Selanjutnya, Elis disebut diarahkan oleh beberapa pihak lain, yakni Ican, Ida, Putri, dan Dion sebelum berada di area bandara.

Kasus tersebut memunculkan dugaan adanya penempatan PMI secara nonprosedural yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap PMI wajib diberangkatkan melalui prosedur resmi, mulai dari dokumen ketenagakerjaan, perjanjian kerja, pelatihan, hingga penggunaan visa kerja sesuai negara tujuan.

Penggunaan visa wisata untuk bekerja di luar negeri dinilai sebagai pelanggaran serius karena berisiko menempatkan PMI dalam situasi rentan eksploitasi, perdagangan orang (TPPO), kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum di negara penempatan.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia sebelumnya juga menerapkan moratorium penempatan PMI sektor domestik atau ART ke sejumlah negara Timur Tengah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dari berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak kerja di kawasan Timur Tengah.

Meski terdapat pembahasan kerja sama penempatan formal dengan beberapa negara, proses penempatan tetap diwajibkan menggunakan mekanisme resmi serta visa kerja yang sah, bukan visa wisata.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap keberangkatan calon PMI nonprosedural di pintu keberangkatan internasional. Publik mempertanyakan ketegasan pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, otoritas bandara, hingga instansi terkait yang dinilai kecolongan terhadap dugaan pemberangkatan calon pekerja migran menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.

Apabila benar calon PMI hendak diberangkatkan untuk bekerja menggunakan visa wisata, maka kondisi tersebut seharusnya dapat terdeteksi sejak proses pemeriksaan dokumen keberangkatan dilakukan petugas imigrasi.

Praktik pemberangkatan PMI ilegal menggunakan modus visa wisata sendiri bukan hal baru. Dalam berbagai kasus, calon PMI diberangkatkan melalui jalur nonprosedural untuk menghindari pengawasan pemerintah dan aturan penempatan resmi.

Ironisnya, praktik tersebut masih terus terjadi meski pemerintah berulang kali menyatakan komitmen memberantas mafia penempatan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT, sponsor yang disebut dalam proses keberangkatan, maupun pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penempatan PMI nonprosedural tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait guna memastikan legalitas keberangkatan serta perlindungan terhadap calon PMI asal Bandung Barat tersebut.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

3 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

3 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

6 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

7 hari ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago

Darurat Perlindungan PMI: DpNews Indonesia Desak DPR Evaluasi Masifnya Pemberangkatan Ilegal ke Timur Tengah

JAKARTA – Fenomena jeritan minta tolong dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan…

2 minggu ago