Business

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal Kabupaten Bandung Barat nyaris terbang ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan visa wisata untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Perempuan tersebut diketahui bernama Elis Reni binti Asep. Ia ditemui awak media di area keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (26/5/2026) dalam kondisi terlihat kebingungan sebelum keberangkatan.

Saat dikonfirmasi awak media, Elis mengaku akan bekerja di kawasan Timur Tengah melalui P3MI bernama PT KHIDMAT EL KASAB dengan negara penempatan Dubai.

“Ke Dubai untuk kerja,” ujar Elis singkat kepada awak media.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Elis diduga hanya memegang visa wisata, bukan visa kerja sebagaimana diwajibkan dalam penempatan tenaga kerja luar negeri secara resmi.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, keberangkatan Elis diduga difasilitasi oleh seorang sponsor bernama Hendra. Selanjutnya, Elis disebut diarahkan oleh beberapa pihak lain, yakni Ican, Ida, Putri, dan Dion sebelum berada di area bandara.

Kasus tersebut memunculkan dugaan adanya penempatan PMI secara nonprosedural yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap PMI wajib diberangkatkan melalui prosedur resmi, mulai dari dokumen ketenagakerjaan, perjanjian kerja, pelatihan, hingga penggunaan visa kerja sesuai negara tujuan.

Penggunaan visa wisata untuk bekerja di luar negeri dinilai sebagai pelanggaran serius karena berisiko menempatkan PMI dalam situasi rentan eksploitasi, perdagangan orang (TPPO), kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum di negara penempatan.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia sebelumnya juga menerapkan moratorium penempatan PMI sektor domestik atau ART ke sejumlah negara Timur Tengah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dari berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak kerja di kawasan Timur Tengah.

Meski terdapat pembahasan kerja sama penempatan formal dengan beberapa negara, proses penempatan tetap diwajibkan menggunakan mekanisme resmi serta visa kerja yang sah, bukan visa wisata.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap keberangkatan calon PMI nonprosedural di pintu keberangkatan internasional. Publik mempertanyakan ketegasan pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, otoritas bandara, hingga instansi terkait yang dinilai kecolongan terhadap dugaan pemberangkatan calon pekerja migran menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.

Apabila benar calon PMI hendak diberangkatkan untuk bekerja menggunakan visa wisata, maka kondisi tersebut seharusnya dapat terdeteksi sejak proses pemeriksaan dokumen keberangkatan dilakukan petugas imigrasi.

Praktik pemberangkatan PMI ilegal menggunakan modus visa wisata sendiri bukan hal baru. Dalam berbagai kasus, calon PMI diberangkatkan melalui jalur nonprosedural untuk menghindari pengawasan pemerintah dan aturan penempatan resmi.

Ironisnya, praktik tersebut masih terus terjadi meski pemerintah berulang kali menyatakan komitmen memberantas mafia penempatan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT, sponsor yang disebut dalam proses keberangkatan, maupun pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penempatan PMI nonprosedural tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait guna memastikan legalitas keberangkatan serta perlindungan terhadap calon PMI asal Bandung Barat tersebut.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago