Gambar istimewa : Fotret Erni Sari Bersama Tim Pendampingan Usai Membuat Laporan di Kantor KP2MI
TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu (27/5/2026), Erni Sari, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil menginjakkan kaki kembali di tanah air setelah sempat dikabarkan menjadi korban eksploitasi kerja di Tunisia, Afrika Utara.
Berdasarkan data paspor yang diterima redaksi, korban diketahui bernama lengkap Erni Sari, pemegang Paspor Republik Indonesia nomor E9861085. Erni merupakan warga negara Indonesia kelahiran Jakarta, 19 Juli 1987, berjenis kelamin perempuan. Paspor tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada 18 Desember 2025 dan berlaku hingga 18 Desember 2030.
Begitu turun dari pesawat, Erni langsung dijemput oleh pihak Kawasan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Bandara Soekarno-Hatta. Kedatangannya disambut isak tangis keluarga yang sejak lama mengkhawatirkan keselamatan dirinya di luar negeri.
Erni diduga kuat berangkat ke luar negeri secara non-prosedural hingga akhirnya terlantar dan mengalami dugaan eksploitasi di Tunisia.
Kepada awak media yang menemuinya di lounge KP2MI Bandara Soekarno-Hatta, Erni tidak mampu membendung rasa syukur setelah berhasil kembali ke Indonesia dengan selamat.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kepulangan saya dari Tunisia, terutama BP3MI Banten yang terus berjuang sehingga saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga di kampung halaman,” ujar Erni dengan nada bergetar.
Meski korban telah dipulangkan, kasus ini menyisakan perhatian serius terkait dugaan praktik pemberangkatan PMI secara ilegal yang diduga melibatkan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa nama yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan Erni, di antaranya Hj. Lomrah, Noni, dan Mamat yang disebut-sebut berperan dalam proses perekrutan hingga pengiriman korban ke luar negeri.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Menanggapi hal tersebut, Doel, pemerhati migran dari Posko DpNews Indonesia yang turut mengawal proses repatriasi Erni sejak awal, meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap maraknya praktik pengiriman PMI non-prosedural.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Efek jera harus diberikan agar tidak ada lagi warga negara kita yang menjadi korban sindikat seperti ini,” tegasnya.
Kasus yang menimpa Erni Sari menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap jalur pemberangkatan PMI non-prosedural harus semakin diperketat demi keselamatan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
(Red)
JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…
TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…
JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…
JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…
Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…
JAKARTA – Fenomena jeritan minta tolong dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan…