13.2 C
Munich
Rabu, Juni 3, 2026

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

Artikel Lainnya

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial MH. Ia mengaku mengalami perlakuan tak manusiawi selama berada di sarekah Sraco, kawasan Timur Tengah, setelah dipulangkan oleh majikannya.

Kepada redaksi NusantaraPostNews, MH mengungkapkan bahwa dirinya hingga kini sudah tiga bulan berada di sarekah Sraco tanpa dipekerjakan. Ironisnya, selama terlantar tersebut ia justru disebut diminta membayar ganti rugi.

“Sudah tiga bulan saya di sarekah, tidak dipekerjakan, malah diminta ganti rugi,” ungkap MH kepada awak media.

MH juga mengaku rekening gaji beserta PIN ATM miliknya diduga dirampas oleh pihak sarekah Sraco. Tak hanya itu, telepon genggam miliknya disebut sempat direset sehingga sejumlah data penting dan akses komunikasi hilang.

Menurut MH, dirinya diberangkatkan ke Timur Tengah melalui sponsor bernama H. Dadang dari PT Buana Riski. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diketahui milik seseorang bernama Sarif.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penempatan PMI serta dugaan adanya pembiaran terhadap perusahaan penempatan yang dinilai bermasalah.

Sejumlah pihak mempertanyakan ketegasan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terhadap PT Buana Riski yang disebut-sebut kerap tersandung persoalan penempatan PMI namun masih tetap beroperasi.

Bahkan, muncul dugaan adanya kedekatan tertentu antara oknum KP2MI dengan pihak perusahaan sehingga tindakan tegas dinilai tidak berjalan maksimal.

Apabila benar seorang PMI ditelantarkan selama berbulan-bulan tanpa pekerjaan serta diminta membayar ganti rugi, maka kondisi tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2017 ditegaskan bahwa PMI berhak memperoleh perlakuan manusiawi, perlindungan hukum, keamanan, serta perlindungan terhadap tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Selain itu, tindakan penguasaan rekening gaji, PIN ATM, hingga penghilangan akses komunikasi PMI tanpa hak juga berpotensi masuk dalam unsur pidana apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.

Kasus yang dialami MH menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang selama ini menggaungkan komitmen pemberantasan mafia penempatan PMI bermasalah dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Publik kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan KP2MI dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI yang diduga berulang kali menimbulkan persoalan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Buana Riski, H. Dadang, Sarif, maupun KP2MI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penelantaran dan perlakuan tak manusiawi terhadap PMI asal Bandar Jaya tersebut.

Redaksi NusantaraPostNews masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait.

(Red)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page