Categories: Nasional

TKW Maryati Diduga Dipaksa Terbang Meski Medikal Unfit, Sponsor dan PT Luar Negeri Ikut Terseret

Bekasi | nusantarapostnews.com – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Maryati. Ia mengaku dipaksa terbang oleh sponsor Cucum, meskipun hasil pemeriksaan kesehatan (medikal) dinyatakan ampit atau tidak lolos.

Menurut pengakuan Maryati, ia berkali-kali gagal medikal akibat tekanan darah tinggi. Namun, yang paling mengejutkan, ia tetap diproses paspor (pasporan) meskipun status medikalnya masih ampit dan belum pernah dinyatakan sehat atau layak terbang oleh klinik resmi.

“Saya gagal medikal beberapa kali, tapi tetap dipaksa pasporan dan akhirnya disuruh terbang,” ujar Maryati.

Sponsor bernama Cucum diduga memaksakan proses pemberangkatan Maryati tanpa mengikuti prosedur standar yang diwajibkan pemerintah.

Sementara itu, Ricard, yang disebut sebagai penanggung jawab dalam proses pemberangkatan di Indonesia, diminta memberikan klarifikasi terkait praktik pasporan dan pengurusan dokumen tanpa kelayakan kesehatan.

Selain itu, muncul nama PT Sarikah Al Asus, sebagai pihak perusahaan pengguna di luar negeri (PT luar negeri) yang terlibat dalam penerimaan data calon pekerja. PT ini diduga menerima berkas Maryati meski status medikal tidak memenuhi syarat, suatu tindakan yang bertentangan dengan standar penempatan internasional.

Kasus ini berpotensi kuat melanggar beberapa ketentuan:

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pasal 13: Calon PMI wajib menjalani dan lulus pemeriksaan kesehatan.

Pasal 17 ayat (1): Penempatan hanya dapat dilakukan jika calon PMI dinyatakan layak sehat.

Pasal 69: Memproses atau memberangkatkan PMI tanpa prosedur lengkap dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 6: Sponsor dilarang memaksa calon PMI.

Pasal 12: PT penempatan wajib memverifikasi hasil medikal yang valid dan sah.

Pasal 31: PT pengguna di luar negeri (termasuk PT Sarikah Al Asus) wajib memastikan calon PMI sehat dan memenuhi standar sebelum menerima data penempatan.

Aktivis dan pemerhati PMI kini mendesak:

Sponsor Cucum,

Penanggung jawab Ricard, dan

PT Sarikah Al Asus di luar negeri

untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pemaksaan pasporan, pengabaian hasil medikal, serta pemrosesan keberangkatan Maryati tanpa pemenuhan syarat wajib.

Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat hingga pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Reporter : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago