Categories: News

Diduga Ada Pungutan Bermodus Materi Akuatik, Siswa SMPN 1 Cibuaya Harus Bayar untuk Dapat Nilai Renang

Karawang | nusantarapostnews.com – Polemik kegiatan materi akuatik (renang) di SMPN 1 Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya biaya yang harus dibayar agar anak mereka memperoleh nilai pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas).

Kegiatan renang yang menjadi bagian dari materi akuatik ini disebut-sebut mengharuskan siswa mengeluarkan biaya transportasi dan tiket masuk ke wahana waterboom.

Linda, selaku Wali Kelas 8G yang berhasil dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa materi renang merupakan bagian dari pelajaran pokok Penjas, bukan kegiatan ekstrakurikuler.

“Materi renang itu bukan ekstrakurikuler, tetapi materi pokok pelajaran Penjas. Untuk kolam, sekolah tidak punya kolam renang sendiri,” jelas Linda.

Linda menambahkan bahwa renang tidak diwajibkan, tidak ada sanksi bagi yang tidak ikut, dan tersedia tugas pengganti bagi siswa yang tidak mampu mengikuti renang.

“Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk ikut renang, dan tidak ada sanksi. Hanya ada tugas pengganti. Untuk lebih jelas soal renang, silakan konfirmasi ke guru Penjas, Pak Jhan Sehatman,” tambahnya.

Seorang orang tua siswa berinisial S mengaku bingung karena informasi dari guru dianggap tidak transparan. Ia menilai jika renang dan tugas pengganti sama-sama mendapat nilai, maka seharusnya tugas pengganti bisa menjadi pilihan tanpa biaya.

Namun saat ia bertanya soal tugas pengganti, guru disebut tidak menjelaskan detail tugas tersebut.

“Kalau sama-sama dapat nilai, kenapa harus memilih renang? Tidak semua orang tua mampu menanggung biaya itu. Saya tanya apa tugas penggantinya, tapi wali kelas menyuruh tanya langsung ke guru olahraganya,” ujar S.

Berbeda dengan pernyataan wali kelas, Guru Penjas Jhan Sehatman Damanik justru memberikan keterangan bertolak belakang.

Saat dikonfirmasi, Jhan menegaskan tidak ada tugas pengganti, dan bahwa biaya yang dibebankan kepada siswa dipakai untuk transportasi serta tiket masuk waterboom.

“Tidak ada tugas pengganti, Pak. Tidak wajib ikut, tapi kalau ikut memang ada biaya untuk transport dan tiket masuk waterboom. Soal besarannya, silakan tanya pihak waterboom,” jelas Jhan.

 

Perbedaan keterangan antara wali kelas dan guru Penjas ini semakin memicu pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan materi akuatik tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Cibuaya enggan memberikan penjelasan dengan alasan perlu koordinasi terlebih dahulu dengan guru PJOK.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan konfirmasi karena kami juga harus koordinasi dengan guru PJOK,” jawab Kepala Sekolah singkat.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang melalui pejabat bernama Yanto menyatakan akan mengoordinasikan persoalan ini kepada bidang terkait.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan tidak dibenarkan.

“Saya konfirmasi dulu ke kepala bidang GTK dan Kurikulum, karena ini berkaitan dengan kurikulum. Namun yang jelas, segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan,” tegasnya.

Reporter: Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago