Business

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Dapur MBG Cipeundeuy 3 Mengalir ke Saluran Air Warga dan Timbulkan Bau Menyengat

BANDUNG BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cipeundeuy 3 yang berlokasi di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas dapur tersebut disebut-sebut mengalir ke saluran pembuangan air milik warga hingga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Keluhan warga bermula dari munculnya aroma menyengat yang tercium di sekitar permukiman dan sepanjang saluran drainase di depan rumah warga. Setelah ditelusuri, sumber bau diduga berasal dari aliran air berwarna keruh yang mengalir melalui got di pinggir jalan umum.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan oleh Dapur MBG Cipeundeuy 3 belum berfungsi secara optimal. Akibatnya, limbah hasil kegiatan dapur diduga mengalir langsung ke saluran pembuangan tanpa pengolahan maksimal sehingga menimbulkan bau tak sedap.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Dapur MBG Cipeundeuy 3, Jaka, mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat.

«”Em terkait limbah, limbah apa ya, padahal kami sudah cek bersama DLH, tapi jika memang ada sedikit yang mungkin kami perbaiki jika limbah tersebut berasal dari dapur kami. Soalnya kami di sini sudah menggunakan mesin sesuai standar yang diminta dari pihak DLH,” ujar Jaka.»

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas petugas DLH yang disebut telah melakukan pemeriksaan, Jaka mengaku tidak mengingat nama pejabat atau petugas yang hadir saat pengecekan dilakukan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan yang dimaksud, termasuk apakah terdapat rekomendasi teknis atau catatan perbaikan yang diberikan oleh instansi terkait.

Jaka juga mengakui bahwa sistem pengelolaan limbah yang ada saat ini masih memiliki sejumlah kekurangan dan belum berjalan secara maksimal.

«”Kami sudah ajukan ke pihak yayasan, yayasan kami bernama Al-Barokah Hidayah atas nama pemilik Dadang Sahroni, memang sebelumnya ada beberapa catatan dan kami akan perbaiki, memang belum maksimal,” katanya.»

Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya catatan atau temuan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak pengelola. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti bentuk catatan tersebut maupun langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengatasinya.

Sementara itu, warga berharap adanya tindakan cepat dari pengelola Dapur MBG Cipeundeuy 3 maupun pengawasan dari instansi terkait guna memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

Pengelolaan limbah usaha dan kegiatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk melakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan serta memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.

Apabila terbukti terjadi pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hingga menyebabkan pencemaran atau kerugian bagi masyarakat, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang disebutkan oleh pengelola Dapur MBG Cipeundeuy 3. Masyarakat pun menunggu hasil evaluasi dan langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan dugaan pencemaran tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Sindikat Penempatan PMI Ilegal Marak, Ratusan Warga NTB Diduga Terjebak Eksploitasi di Timur Tengah

BANDUNG, Jum'at 12 Juni 2026– Fenomena kelam yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat.…

8 jam ago

Cari Untung di Karawang, Bayar Pajak Mangkir? Dua Perusahaan Ritel Disorot

KARAWANG - Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) di…

14 jam ago

Lama Tanpa Kejelasan, Kasus Dugaan TPPO Warga Sukabumi di Timur Tengah Soroti Efektivitas Fungsi Perlindungan KBRI

SUKABUMI – Publik kembali mempertanyakan sejauh mana kehadiran dan komitmen pemerintah dalam melindungi Warga Negara…

5 hari ago

Dugaan Pungutan Acara Kelulusan di SDN Cijati Capai Belasan Juta Rupiah, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

BANDUNG BARAT – Dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa di SDN Cijati, Desa Jatimekar, Kecamatan…

6 hari ago

Haji Rahmat Disebut dalam Dugaan Intervensi Pers, OTK Mengaku Kerabat dan Hubungi Wartawan

CIANJUR – Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik mencuat di tengah penelusuran kasus keberangkatan seorang perempuan…

7 hari ago

Diduga Korban TPPO Modus PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga Asal Cianjur Berada di Arab Saudi.

CIANJUR, Nusantarapostnews – Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali menelan korban. Odin…

1 minggu ago