Pendidikan

Dugaan Pungutan Acara Kelulusan di SDN Cijati Capai Belasan Juta Rupiah, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

BANDUNG BARAT – Dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa di SDN Cijati, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan publik. Pungutan tersebut dikabarkan dilakukan dengan dalih untuk membiayai kegiatan acara kelulusan siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta didik di SDN Cijati mencapai kurang lebih 360 siswa. Apabila seluruh siswa dikenakan biaya sebesar Rp40.000, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp14.400.000.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, mengingat sekolah dasar negeri merupakan satuan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah dan tunduk pada aturan yang melarang adanya pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Kepala SDN Cijati yang diketahui bernama Wawan tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, jabatan Ketua Komite Sekolah SDN Cijati saat ini dipegang oleh Haji Adin Sumarna. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak komite mengenai mekanisme penetapan, dasar pengumpulan dana, serta status pembayaran yang diminta kepada para orang tua siswa.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa pungutan merupakan penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa adanya diskriminasi.

Praktik pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan kelulusan, perpisahan, maupun kegiatan seremonial lainnya kerap menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi membebani orang tua siswa, terutama apabila tidak didasarkan pada kesepakatan yang transparan dan bersifat sukarela.

Masyarakat pun meminta pihak sekolah maupun komite sekolah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelaksanaan pungutan tersebut, termasuk rincian penggunaan anggaran dan hasil musyawarah yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cijati maupun Ketua Komite Sekolah Haji Adin Sumarna belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah adanya hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

3 hari ago

Janji Tinggal Janji? Dugaan Penjualan LKS di SMPN 2 Cibuaya Berujung Pengembalian Uang, Sanksi Dinas Pendidikan Karawang Tak Kunjung Terlihat

Karawang || Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk memberikan sanksi terhadap sekolah yang terbukti menjual…

6 hari ago

Usai Jadi Sorotan, SMPN 2 Cibuaya Kembalikan Dana LKS; Publik Tunggu Ketegasan Dinas Pendidikan dan Bupati Karawang

Karawang || Setelah menjadi sorotan publik terkait dugaan penjualan paket Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada…

6 hari ago

Diduga Wajibkan Pembelian Paket LKS dan Seragam Rp1 Juta, SMP Negeri 2 Cibuaya Disorot; Kepsek Sebut Diketahui Kades, Komite hingga Dinas Pendidikan

Karawang – Dugaan kewajiban pembelian paket Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah senilai Rp1.000.000…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago