Pendidikan

Dugaan Pungutan Acara Kelulusan di SDN Cijati Capai Belasan Juta Rupiah, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

BANDUNG BARAT – Dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa di SDN Cijati, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan publik. Pungutan tersebut dikabarkan dilakukan dengan dalih untuk membiayai kegiatan acara kelulusan siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta didik di SDN Cijati mencapai kurang lebih 360 siswa. Apabila seluruh siswa dikenakan biaya sebesar Rp40.000, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp14.400.000.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, mengingat sekolah dasar negeri merupakan satuan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah dan tunduk pada aturan yang melarang adanya pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Kepala SDN Cijati yang diketahui bernama Wawan tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, jabatan Ketua Komite Sekolah SDN Cijati saat ini dipegang oleh Haji Adin Sumarna. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak komite mengenai mekanisme penetapan, dasar pengumpulan dana, serta status pembayaran yang diminta kepada para orang tua siswa.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa pungutan merupakan penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa adanya diskriminasi.

Praktik pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan kelulusan, perpisahan, maupun kegiatan seremonial lainnya kerap menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi membebani orang tua siswa, terutama apabila tidak didasarkan pada kesepakatan yang transparan dan bersifat sukarela.

Masyarakat pun meminta pihak sekolah maupun komite sekolah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelaksanaan pungutan tersebut, termasuk rincian penggunaan anggaran dan hasil musyawarah yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cijati maupun Ketua Komite Sekolah Haji Adin Sumarna belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah adanya hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Share
Published by
Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

6 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

6 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

1 minggu ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

2 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

1 bulan ago