22.2 C
Munich
Sabtu, Juni 13, 2026

Dugaan Pungutan Acara Kelulusan di SDN Cijati Capai Belasan Juta Rupiah, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Artikel Lainnya

BANDUNG BARAT – Dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa di SDN Cijati, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan publik. Pungutan tersebut dikabarkan dilakukan dengan dalih untuk membiayai kegiatan acara kelulusan siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta didik di SDN Cijati mencapai kurang lebih 360 siswa. Apabila seluruh siswa dikenakan biaya sebesar Rp40.000, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp14.400.000.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, mengingat sekolah dasar negeri merupakan satuan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah dan tunduk pada aturan yang melarang adanya pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Kepala SDN Cijati yang diketahui bernama Wawan tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, jabatan Ketua Komite Sekolah SDN Cijati saat ini dipegang oleh Haji Adin Sumarna. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak komite mengenai mekanisme penetapan, dasar pengumpulan dana, serta status pembayaran yang diminta kepada para orang tua siswa.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa pungutan merupakan penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa adanya diskriminasi.

Praktik pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan kelulusan, perpisahan, maupun kegiatan seremonial lainnya kerap menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi membebani orang tua siswa, terutama apabila tidak didasarkan pada kesepakatan yang transparan dan bersifat sukarela.

Masyarakat pun meminta pihak sekolah maupun komite sekolah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelaksanaan pungutan tersebut, termasuk rincian penggunaan anggaran dan hasil musyawarah yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cijati maupun Ketua Komite Sekolah Haji Adin Sumarna belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah adanya hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait.

(Red)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page