Categories: News

Dinas Pendidikan Karawang Akan Selidiki Dugaan Pungutan Ilegal pada Kegiatan Akuatik SMP 1 Cibuaya

Karawang | nusantarapostnews.com – Isu pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Karawang, kali ini terkait dengan kegiatan akuatik yang dinilai membebani siswa dan orang tua di SMP 1 Cibuaya. Beberapa wali murid mengeluhkan biaya yang diwajibkan, sementara Dinas Pendidikan Karawang menyatakan akan segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Kepala Bidang Pendidikan Karawang, Yanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan resmi dari sekolah perihal pungutan tersebut yang membebani siswa/siswi.

“Saya akan minta keterangan dari pihak sekolah, Saya akan coba panggil kepala sekolah nya untuk dimintai keterangan kronologi kenapa bisa membebankan siswa/siswi, Prihal ada atau tidak nya Kegiatan Akuatik nanti coba komunikasi dengan bagiannya,” ujar Yanto.

 

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan. Pernyataan ini sejalan dengan instruksi Bupati Karawang yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah.

Sebelumnya, Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa instruksi tersebut ditujukan untuk seluruh satuan pendidikan di Karawang, termasuk larangan menjual LKS, buku ajar, seragam, dan pungutan berkedok iuran atau sumbangan.

Menurut Yanto, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan edaran larangan pungutan liar dan melakukan pemantauan aktif ke sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan praktik tersebut. Bila terbukti melanggar, sanksi bisa diberikan, termasuk menurunkan penilaian kinerja kepala sekolah atau melaporkan ke tim saber pungli.

Kebijakan pemberantasan pungli ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Kepala Sekretariat Daerah menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan atas nama kegiatan ekstrakurikuler, termasuk renang atau akuatik, yang dibebankan kepada siswa atau orang tua.

Sementara itu, Anggota DPRD Karawang juga menyoroti praktik pungutan yang kerap disamarkan sebagai iuran atau “sumbangan wajib.” Mereka mendesak sekolah dan dinas terkait untuk transparan dalam penggunaan anggaran sekolah dan memastikan bahwa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) digunakan sesuai peruntukan.

Pakar anti-korupsi juga mengingatkan bahwa meskipun kegiatan sekolah membutuhkan biaya tambahan, pungutan yang tidak berdasarkan regulasi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMP 1 Cibuaya belum memberikan respons resmi atas permintaan klarifikasi dari Dinas Pendidikan. Orang tua siswa berharap proses investigasi berjalan cepat dan transparan agar beban finansial tidak menjadi penghalang pendidikan siswa.

Reporter : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago