Categories: Nasional

Dengan Anggaran Rp 119 Juta, Proyek Rehabilitasi Bendung di Cipeundeuy Diduga Asal-asalan, BKAD Bandung Barat Bungkam Seribu Bahasa

Bandung Barat || nusantarapostnews.com – Sejumlah warga dan petani di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, mempertanyakan kualitas proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Cilangkap IV yang tengah dikerjakan oleh CV. Tanjungsari Tiga. Proyek dengan nilai kontrak Rp 119.230.012,00 dari APBD Tahun 2025 itu diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis pekerjaan irigasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang seharusnya berorientasi pada rehabilitasi bendung justru tampak dikerjakan dengan sangat sederhana. Material yang digunakan didominasi bambu dan batu lepas, sementara area sekitar proyek terlihat penuh lumpur dan sisa ranting kayu. Tidak tampak adanya konstruksi permanen yang sesuai dengan nilai proyek ratusan juta rupiah tersebut.

Sejumlah warga menilai, pelaksana proyek terkesan tergesa-gesa tanpa pengawasan ketat dari dinas teknis.

“Kalau dananya sampai seratus jutaan, mestinya hasilnya jelas kelihatan. Tapi ini cuma ditancap bambu dan ditumpuk batu. Kami petani hanya berharap bendungnya benar-benar diperbaiki,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

 

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, melalui kontrak bernomor 602.1/SPK/RB.02/BSDA/IX/2025.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait proses pengawasan dan pencairan dana proyek. Saat dihubungi awak media, pihak BKAD memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD harus melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan teknis.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.”

 

Publik mendesak Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan pemeriksaan kualitas pekerjaan, agar keuangan daerah tidak terbuang sia-sia dan proyek benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

 

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago