Categories: News

Rangkap Jabatan dan Tak Transparan, Pengelolaan BUMDes Kedungjaya Diduga Sarat Penyimpangan

Karawang || Nusantarapostnews.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam publik. Indikasi ketidaktransparanan, rangkap jabatan, hingga dugaan penyimpangan anggaran mencuat setelah Majid, selaku Ketua BUMDes, gagal memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait kepemilikan serta sistem sewa lahan sawah dan tambak ikan yang dikelola oleh badan usaha desa tersebut.

Dalam konfirmasi kepada awak media, Majid hanya menyebut bahwa BUMDes Kedungjaya tahap pertama dialokasikan untuk tambak ikan dan tahap kedua untuk pengelolaan sawah dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp200 juta. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bukti kontrak kerja sama, kejelasan status kepemilikan lahan, maupun rincian realisasi penggunaan dana.

Lebih jauh, diketahui bahwa Majid yang kini menjabat sebagai Ketua BUMDes masih aktif dalam struktur pemerintahan Desa Kedungjaya. Kondisi ini diduga kuat melanggar aturan, sebab pengurus BUMDes dilarang merangkap jabatan di struktur desa untuk menghindari konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Selain ketidakjelasan pengelolaan dana, laporan keuangan dan papan informasi publik terkait kegiatan BUMDes tidak ditemukan di halaman kantor desa, sehingga masyarakat tidak mengetahui ke mana arah dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan. Padahal, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terbuka terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

Menariknya, saat media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kedungjaya, upaya konfirmasi hanya dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan hanya berstatus centang satu (ceklist satu) dan tidak ada tanggapan dari pihak kepala desa.

Hingga kini, Majid selaku Ketua BUMDes juga belum memberikan klarifikasi resmi dan memilih bungkam. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang belum menunjukkan langkah tegas untuk menurunkan tim audit guna memeriksa dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah akan terus menutup mata terhadap praktik tertutup di tingkat desa, ataukah akan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan undang-undang?

Dasar Hukum yang Berlaku

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara akuntabel dan transparan.

Pasal 82 ayat (2): Masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa termasuk pengelolaan keuangan.

2. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembinaan BUMDes

Pasal 19 ayat (2): Pengurus BUMDes dilarang merangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa.

Pasal 28 ayat (1): BUMDes wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 70 ayat (1): Pemerintah desa wajib mengumumkan laporan realisasi anggaran kepada masyarakat secara terbuka.

Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan atas BUMDes kerap membuka ruang penyalahgunaan dana desa. Bila DPMD Karawang tidak segera turun tangan, maka dugaan penyimpangan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa lain di Kabupaten Karawang.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago