Categories: News

Ambulans Desa Pisangsambo Beroperasi dengan Pajak Mati, Diduga Langgar Regulasi Keuangan Daerah

KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Ambulans milik Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirta Jaya, menjadi sorotan setelah terpantau masih beroperasi di jalan raya meski pajak kendaraan diduga mati sejak Desember 2024. Ambulans berpelat merah T 9960 FF itu terekam menjalankan aktivitas pelayanan publik meski tidak memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dinas.

Dugaan pelanggaran ini bukan persoalan kecil. Sebagai kendaraan aset negara, ambulans berada di bawah aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas taat pajak dan tercatat aktif. Pajak mati pada kendaraan dinas tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan keuangan daerah.

Payung Hukum yang Diduga Dilanggar

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 5 ayat (1): Kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasal 17 ayat (1): PKB wajib dibayar setiap tahun.

Dengan tidak membayar pajak tepat waktu, kendaraan dinas dianggap tidak memenuhi kewajiban legal PKB.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pasal 4 huruf (d): Barang milik daerah wajib dipelihara agar tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan secara optimal.

Pasal 40: Pengguna barang wajib melakukan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ambulans dengan pajak mati menunjukkan pelanggaran kewajiban pemeliharaan aset daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 99 ayat (1): Kepala SKPD/Pengguna barang wajib memastikan seluruh kendaraan operasional memiliki dokumen legal yang lengkap dan aktif.

Pajak mati membuat dokumen kendaraan tidak lengkap dan tidak sah secara administratif.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 288 ayat (1): Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dapat dikenakan sanksi.

STNK tidak sah jika pajak tahunan tidak dibayarkan.

Kendaraan dinas yang tetap beroperasi tanpa STNK aktif dapat dianggap melawan hukum.

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana aset publik yang vital seperti ambulans bisa dibiarkan tidak tertib administrasi.

“Ini kendaraan untuk pelayanan masyarakat, seharusnya pajaknya tertib. Kalau pajaknya mati, apakah perawatannya juga diabaikan?” ujar seorang warga.

Ambulans dengan pajak mati tidak hanya melanggar regulasi keuangan daerah, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah hukum jika terlibat kecelakaan atau pengawalan pasien darurat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pisangsambo belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak inspektorat, kecamatan, dan aparat penegak hukum memeriksa alasan kelalaian ini, mengingat ambulans merupakan kendaraan penting yang pengadaannya menggunakan anggaran negara.

Kasus ini menjadi alarm keras atas dugaan lemahnya disiplin administratif dalam pengelolaan aset desa. Transparansi dan tindakan cepat diperlukan agar pelayanan publik tidak dikorbankan akibat kelalaian pengelolaan kendaraan dinas.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago