Categories: News

Tergiur Gaji Tinggi, Wanita Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Pekerja Migran

CIANJUR | Nusantarapostnews.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa warga Kabupaten Cianjur. Seorang wanita asal Desa Rahong, Kecamatan Cilaku, berinisial Mila Nurmalasari, diduga menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di wilayah Timur Tengah dengan iming-iming gaji tinggi.

 

Fakta mencengangkan terungkap setelah Mila berhasil dihubungi awak media Nusantara Post melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku kini terjebak bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, jauh dari janji perekrut yang disebut berinisial ML, warga Kecamatan Cipatat.

 

“Saya dijanjikan kerja sebagai cleaning service, tapi ternyata diberangkatkan ke Saudi dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Sekarang saya sakit, tapi tetap dipaksa bekerja. Saya minta dipulangkan, tapi sponsor meminta saya membayar ganti rugi Rp75 juta. Saya mohon pertolongan agar bisa kembali ke Indonesia,” ungkap Mila dengan nada pilu.

 

 

 

Upaya konfirmasi kepada sponsor berinisial ML dilakukan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

 

 

Modus perekrutan pekerja migran tanpa prosedur resmi seperti yang dialami Mila termasuk pelanggaran serius. Tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penempatan PMI ilegal sekaligus TPPO.

 

 

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

 

Pasal 68: Melarang keras penempatan PMI tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

Pasal 69: Menegaskan tata cara dan prosedur penempatan PMI yang harus dipenuhi secara sah dan terbuka.

 

 

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

 

Pasal 4: Mengatur ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang, termasuk pihak yang merekrut, mengirim, atau menerima korban dengan cara menipu atau mengeksploitasi.

 

Pasal 81 UU 18/2017 jo Pasal 69: Pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

 

 

Kasus ini menambah panjang daftar korban TPPO asal Jawa Barat yang terjerat bujuk rayu sponsor tak bertanggung jawab. Pihak keluarga berharap pemerintah, KBRI, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan keselamatan dan kepulangan Mila ke tanah air.

 

 

Reporter : Rais RR

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago