Categories: News

Tergiur Gaji Tinggi, Wanita Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Pekerja Migran

CIANJUR | Nusantarapostnews.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa warga Kabupaten Cianjur. Seorang wanita asal Desa Rahong, Kecamatan Cilaku, berinisial Mila Nurmalasari, diduga menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di wilayah Timur Tengah dengan iming-iming gaji tinggi.

 

Fakta mencengangkan terungkap setelah Mila berhasil dihubungi awak media Nusantara Post melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku kini terjebak bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, jauh dari janji perekrut yang disebut berinisial ML, warga Kecamatan Cipatat.

 

“Saya dijanjikan kerja sebagai cleaning service, tapi ternyata diberangkatkan ke Saudi dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Sekarang saya sakit, tapi tetap dipaksa bekerja. Saya minta dipulangkan, tapi sponsor meminta saya membayar ganti rugi Rp75 juta. Saya mohon pertolongan agar bisa kembali ke Indonesia,” ungkap Mila dengan nada pilu.

 

 

 

Upaya konfirmasi kepada sponsor berinisial ML dilakukan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

 

 

Modus perekrutan pekerja migran tanpa prosedur resmi seperti yang dialami Mila termasuk pelanggaran serius. Tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penempatan PMI ilegal sekaligus TPPO.

 

 

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

 

Pasal 68: Melarang keras penempatan PMI tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

Pasal 69: Menegaskan tata cara dan prosedur penempatan PMI yang harus dipenuhi secara sah dan terbuka.

 

 

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

 

Pasal 4: Mengatur ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang, termasuk pihak yang merekrut, mengirim, atau menerima korban dengan cara menipu atau mengeksploitasi.

 

Pasal 81 UU 18/2017 jo Pasal 69: Pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

 

 

Kasus ini menambah panjang daftar korban TPPO asal Jawa Barat yang terjerat bujuk rayu sponsor tak bertanggung jawab. Pihak keluarga berharap pemerintah, KBRI, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan keselamatan dan kepulangan Mila ke tanah air.

 

 

Reporter : Rais RR

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago