Categories: NasionalNews

Pungutan Renang SMPN 1 Pedes Diduga Ilegal, Guru Terancam Sanksi Pidana, Dinas Pendidikan Karawang Tutup Mata.

KARAWANG | nusantarapostnews.com – Keluhan wali murid mengenai kegiatan renang di sekolah kembali mencuat. Kegiatan yang semestinya dapat dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru diduga menjadi beban tambahan bagi orang tua karena adanya pungutan wajib.

Sebagian orang tua mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayar siswa agar dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler renang tersebut. Selain dinilai tidak transparan, pungutan ini diduga bersifat memaksa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga siswa.

Salah satu wali murid SMPN 1 Pedes, Berinisial WA mengungkapkan bahwa putranya diminta membawa sejumlah uang yang cukup besar.

“Tadi pagi anak saya membawa Rp75 ribu untuk ongkos dan tiket masuk Rp35 ribu serta biaya keamanan Rp10 ribu,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menuturkan, uang yang awalnya digunakan untuk membeli beras dan lauk terpaksa dialihkan agar anaknya dapat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.

“Tadinya uang itu untuk makan, tapi demi anak ya terpaksa saya mengalah. Saya juga sempat berencana mengajak beberapa orang tua lain untuk protes, karena biaya renang ini seolah menjadi kewajiban,” sambungnya.

Orang tua berharap sekolah lebih memperhatikan kemampuan ekonomi peserta didik dan tidak menjadikan kegiatan ekstrakurikuler sebagai ajang pungutan. Mereka juga menilai penggunaan dana BOS harus transparan serta berpihak pada kepentingan siswa.

Diduga Dinas pendidikan kabupaten Karawang Tutup mata, padahal sudah beberapa kali pemberitaan tentang keluhan wali murid prihal (Akuatik) Eskul renang tersebut, namun tidak ada ketegasan, diduga kuat dinas pendidikan molor dalam menjalankan tugas dan tidak serius dalam menanganin duggan pungli di sekolah tingkat SMP, Percuma melayangkan surat edaran jika tidak pernah ada tindakan dan malah membiarkan,

Masyarakat berharap Bupati Karawang dan kementrian pendidikan dapat turun tangan dan bisa membenahi struktur dinas pendidikan di kabupaten karawang agar bisa lebih tegas dan sigap.

Jika terbukti adanya pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, pihak sekolah dapat dijerat dengan:

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e: Memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan.
Ancaman: pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Pasal 9 ayat (1): Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan biaya satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP.

Pasal 11: Pungutan tidak boleh memberatkan, mengikat, atau dikaitkan dengan penilaian/keharusan mengikuti kegiatan.

Pasal 16: Wajib mengembalikan pungutan yang bertentangan dengan aturan.

PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Menegaskan bahwa sekolah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa membebankan biaya satuan pendidikan kepada peserta didik.

Jika unsur pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan terpenuhi, guru atau kepala sekolah bisa diproses pidana maupun administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN Pedes 1 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya renang tersebut.

Reporter : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago