Categories: NasionalUncategorized

Kadisdik Karawang Akui Renang Masuk Kurikulum, Tapi Enggan Jawab Dugaan Paksaan dan Pungutan

KARAWANG | nusantarapostnews.com – Wawan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kegiatan renang merupakan bagian dari kurikulum resmi pada mata pelajaran PJOK di tingkat SMP. Kendati demikian, ia menyebut pelaksanaan kegiatan tersebut tidak boleh mengandung unsur paksaan ataupun pungutan kolektif.

“Memang betul, untuk kegiatan renang dalam kurikulumnya ada. Yang penting tidak ada paksaan dan kolektif kepada siswa. Semua kegiatannya ketemu di lokasi kolam renang,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).

Namun saat awak media menanyakan lebih jauh terkait kondisi di lapangan yang menimbulkan keberatan orang tua siswa, Kepala Dinas tampak enggan memberikan penjelasan tambahan dan memilih untuk bungkam.

Pertanyaan awak media tersebut merujuk pada dugaan bahwa siswa seolah diwajibkan mengikuti kegiatan renang demi memperoleh nilai, sehingga orang tua yang tidak mampu pun terpaksa harus membayar. Bahkan sejumlah orang tua mengaku harus mengalihkan uang kebutuhan makan hingga menjual ternak hanya agar anak mereka dapat mengikuti kegiatan tersebut.

Selain itu, awak media juga mempertanyakan alasan kegiatan renang harus dilakukan di kolam sewaan, bukan di fasilitas milik sekolah. Jika sewa menjadi satu-satunya pilihan, kondisi itu disinyalir berpotensi memaksa orang tua agar mengeluarkan biaya tambahan.

“Kami hanya ingin tahu, jika tidak ikut anak tidak dapat nilai, bukankah itu bentuk paksaan? Dan jika harus sewa kolam, berarti ada biaya tambahan. Di mana letak ‘tidak memaksakan’ yang dimaksud?” tanya awak media. Namun pertanyaan ini tidak dijawab.

Sebagai informasi, pungutan yang diwajibkan kepada siswa di sekolah negeri dilarang berdasarkan:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan harus sukarela dan tidak boleh berupa pungutan wajib yang memberatkan.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan pemerintah wajib menjamin layanan pendidikan tanpa diskriminasi karena faktor ekonomi.

Dugaan praktik pungutan liar dalam institusi pendidikan dapat dikenakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 12 huruf e, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu.

Sejauh ini, sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan segera turun ke sekolah-sekolah dan memastikan tidak ada lagi pungutan yang menekan ekonomi keluarga siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan lanjutan mengenai langkah yang akan diambil.

Reporter : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Diduga Sebut Wartawan ‘Bedegong’, Camat Rengasdengklok Disorot APPI Karawang

KARAWANG, || Sikap Camat Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah diduga melontarkan ucapan…

1 hari ago

Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Ciranjang Disorot, 15 Warung Diduga Jadi Titik Penjualan

CIANJUR, nusantara-postnews.com — Dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,…

4 hari ago

Nama PT Buana Rizky Terseret Dugaan Pengiriman CPMI Ilegal Lewat Bali

DENPASAR, nusantaraposnews.com – Dugaan praktik pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural kembali mencuat.…

4 hari ago

Proyek Jalan Sedari Disorot! Dugaan Uang Koordinasi Rp3 Juta Mencuat, Ahmad Alexa: Ke Mana Sisanya dan Apa Peran Trantib Desa?

KARAWANG, 21 Oktober 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya,…

1 minggu ago

Misteri Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang : Sabotase Mafia Tanah?

KARAWANG - Pasca insiden kebakaran yang menghanguskan kantor ATR/BPN Karawang, pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul…

1 minggu ago

Dua PMI Sakit Belum Dipulangkan, PT Buana Risky Disorot: Diduga Ulur Waktu, Aparat Diminta Bertindak

Karawang — Polemik dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Winarsih dan Enok, belum juga berakhir. Keduanya…

1 bulan ago