Business

PMI Lombok Timur Sakit Ingin Pulang, Diduga Malah ‘Disandera’ Denda Rp30 Juta

LOMBOK TIMUR – Nasib malang menimpa Ria Windriana (25), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Niatnya untuk kembali ke tanah air karena kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura, justru berujung pada tuntutan denda yang fantastis.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (10/5/2026), Ria yang merupakan wanita kelahiran tahun 2001 tersebut, diwajibkan membayar uang tebusan senilai lebih dari Rp30 juta agar dapat dipulangkan pada minggu ini.

 

 

Diketahui, Ria diberangkatkan ke Singapura melalui PT. SKM ABADI OVERSEAS, sebuah perusahaan yang tercatat bergerak di bidang biro perjalanan dalam dan luar negeri. Namun, prosedur keberangkatan dan tuntutan denda tersebut kini memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak.

 

Dugaan Pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2017

 

Munculnya angka denda puluhan juta rupiah ini dinilai janggal dan diduga kuat melanggar amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain besaran nominal yang tidak rasional, status hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang bertanggung jawab atas keberangkatan Ria juga tengah dipertanyakan.

 

“Banyaknya aturan yang dilanggar dalam prosedur pemberangkatan ini menjadi catatan buram bagi perlindungan pahlawan devisa kita. Sangat disayangkan, di saat PMI mengalami kendala dan ingin pulang, mereka justru sering kali menjadi korban pemerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang memantau kasus ini.

 

 

Kasus yang menimpa Ria Windriana kembali menambah daftar panjang minimnya perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri. Alih-alih mendapatkan jaminan keamanan, keluarga pejuang devisa ini justru harus menanggung beban finansial yang berat di tengah kesulitan.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak PT. SKM ABADI OVERSEAS maupun instansi terkait mengenai rincian biaya tersebut serta legalitas prosedur pemberangkatan yang dijalani oleh Ria Windriana. Masyarakat dan pihak keluarga berharap pemerintah melalui dinas terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago