Business

PMI Lombok Timur Sakit Ingin Pulang, Diduga Malah ‘Disandera’ Denda Rp30 Juta

LOMBOK TIMUR – Nasib malang menimpa Ria Windriana (25), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Niatnya untuk kembali ke tanah air karena kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura, justru berujung pada tuntutan denda yang fantastis.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (10/5/2026), Ria yang merupakan wanita kelahiran tahun 2001 tersebut, diwajibkan membayar uang tebusan senilai lebih dari Rp30 juta agar dapat dipulangkan pada minggu ini.

 

 

Diketahui, Ria diberangkatkan ke Singapura melalui PT. SKM ABADI OVERSEAS, sebuah perusahaan yang tercatat bergerak di bidang biro perjalanan dalam dan luar negeri. Namun, prosedur keberangkatan dan tuntutan denda tersebut kini memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak.

 

Dugaan Pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2017

 

Munculnya angka denda puluhan juta rupiah ini dinilai janggal dan diduga kuat melanggar amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain besaran nominal yang tidak rasional, status hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang bertanggung jawab atas keberangkatan Ria juga tengah dipertanyakan.

 

“Banyaknya aturan yang dilanggar dalam prosedur pemberangkatan ini menjadi catatan buram bagi perlindungan pahlawan devisa kita. Sangat disayangkan, di saat PMI mengalami kendala dan ingin pulang, mereka justru sering kali menjadi korban pemerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang memantau kasus ini.

 

 

Kasus yang menimpa Ria Windriana kembali menambah daftar panjang minimnya perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri. Alih-alih mendapatkan jaminan keamanan, keluarga pejuang devisa ini justru harus menanggung beban finansial yang berat di tengah kesulitan.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak PT. SKM ABADI OVERSEAS maupun instansi terkait mengenai rincian biaya tersebut serta legalitas prosedur pemberangkatan yang dijalani oleh Ria Windriana. Masyarakat dan pihak keluarga berharap pemerintah melalui dinas terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago