Business

Nama Kayah, Andi, Hj. Mila Hingga Bos Besar PT Avida Paris dan Nenah (Nina) Mencuat dalam Dugaan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural ke Negara Oman

Jakarta – Dugaan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural menuju Oman kembali menjadi sorotan setelah seorang CPMI bernama Sri disebut digagalkan keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari Hj. Mila saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/5/2026). Dalam keterangannya, Hj. Mila membantah adanya unsur fitnah dan menyebut persoalan tersebut justru merugikan pihak perusahaan.

“Bapak seorang wartawan seharusnya lebih paham dan mengerti, itu anak dikaburkan sudah merugikan pihak PT. Posisi bapak digituin gimana,” ujar Hj. Mila.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan fitnah terhadap CPMI yang dimaksud.

“Fitnah? Nyatanya kan Sri kabur. Saya bukan memfitnah,” tulisnya.

Dalam percakapan tersebut, Hj. Mila turut menyebut bahwa proses pemberangkatan CPMI diduga diproses oleh PT Avida yang disebut berada di wilayah Condet, Jakarta Timur. Ia juga menyebut nama Paris serta Nenah alias Nina sebagai pihak yang disebutnya sebagai “bos besar” perusahaan tersebut.

“Bos besar saya bernama Paris dan Nenah (Nina), PT Avida di Condet,” ungkap Hj. Mila kepada awak media.

Sementara itu, CPMI yang keberangkatannya digagalkan turut menyebut beberapa nama yang diduga berkaitan dalam proses keberangkatan dirinya. Nama-nama yang disebut antara lain Kayah, Andi, serta Hj. Mila.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Avida maupun nama-nama yang disebut terkait dugaan keterlibatan dalam proses pemberangkatan CPMI tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan pemberangkatan CPMI secara nonprosedural bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan PMI secara ilegal. Sedangkan Pasal 83 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penempatan PMI tanpa izin resmi, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Selain itu, Pasal 68 mengatur bahwa perusahaan penempatan PMI wajib memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh ketentuan perlindungan terhadap calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Aktivis perlindungan pekerja migran mendesak aparat penegak hukum, BP2MI, Imigrasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan jaringan pemberangkatan CPMI nonprosedural ke Timur Tengah yang diduga masih beroperasi.

Karna masih ada keluhan lain bukan hanya sri bahkan ada puluhan lain nya yang akan di berangkatkan oleh PT Avida ke timur tengah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi kepada awak media.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago