Categories: News

Klinik Diduga Halangi Tugas Wartawan, Dinkes Bandung Barat Didesak Turun Tangan

BANDUNG BARAT | Nusantarapostnews.com – Dugaan tindakan tidak kooperatif kembali terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan. Pihak Klinik Naura Husada, yang berlokasi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, diduga mempersulit tugas awak media saat meminta konfirmasi terkait kasus seorang warga yang tersetrum hingga mengalami luka dan membutuhkan perawatan.

Peristiwa itu disebut terjadi ketika seorang wartawan mencoba meminta keterangan resmi mengenai kondisi korban serta penanganannya. Namun, alih-alih memberikan informasi dasar sesuai fungsi pelayanan publik, pihak klinik justru enggan memberikan keterangan.

Bahkan, Sulaeman, yang diketahui merupakan staf pendaftaran klinik, sempat mempertanyakan legitimasi kerja jurnalistik dengan ucapan yang dinilai merendahkan profesi media:
“Apakah wartawan setara dengan pihak kepolisian?”

Pernyataan tersebut bukan hanya dianggap tidak etis, tetapi juga dinilai menggambarkan ketidakpahaman pihak klinik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan sebagai penyampai informasi publik, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan keselamatan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sejumlah pihak, termasuk komunitas jurnalis lokal, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat untuk menurunkan tim pengawasan ke Klinik Naura Husada guna mengevaluasi sistem pelayanan, etika komunikasi, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Peninjauan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan menjalankan tugas pelayanan, termasuk memberikan informasi yang tidak melanggar privasi medis namun tetap terbuka pada hal-hal yang menjadi kepentingan publik.

Tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur tegas dalam:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3)
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Dengan demikian, setiap bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, termasuk intimidasi verbal, pelarangan liputan tanpa alasan yang sah, atau memperlambat akses informasi yang bersifat publik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan kerja pers.

Insiden ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat agar tidak terjadi kembali praktik yang merendahkan profesi wartawan maupun menghambat hak publik atas informasi. Transparansi pelayanan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

Reporter : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago