News

Kasus Dugaan Asusila di Cibuaya Diselesaikan Secara Damai, Karang Taruna Fasilitasi Mediasi

Karawang — Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anak di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diselesaikan secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak, Jumat (10/4/2026).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Komarudin sebagai pihak pertama dan Ade Suhendar selaku orang tua korban berinisial N sebagai pihak kedua. Dokumen itu dibuat di Cibuaya sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Selain itu, korban dipastikan tetap mendapatkan perlindungan serta dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa adanya ancaman maupun gangguan dari pihak mana pun.

Kesepakatan juga mencakup komitmen bersama terkait konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin timbul di kemudian hari. Kedua pihak menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata, atas peristiwa tersebut.

Sekretaris Jenderal Karang Taruna Kabupaten Karawang, Muhamad Yogi Prabowo, S.IP., yang turut memfasilitasi proses mediasi, menyampaikan bahwa penyelesaian damai diambil setelah melalui pertimbangan matang dari kedua belah pihak.

“Penyelesaian ini ditempuh secara kekeluargaan dengan harapan semua pihak dapat mengambil hikmah, serta memberikan ketenangan bagi korban untuk melanjutkan kehidupan dan pendidikannya tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses kesepakatan dilakukan tanpa adanya unsur paksaan.

“Kesepakatan ini dicapai secara sukarela oleh kedua belah pihak, tanpa tekanan, dengan tujuan agar persoalan tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Mediasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan situasi di lingkungan masyarakat kembali kondusif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Reporter: Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago