Business

Dugaan Pemberangkatan CPMI Non-Prosedural ke Turki Kembali Terendus di Bandara Soetta

TANGERANG – Dugaan praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mencuat. Pada Selasa (12/5/2026), Tim Investigasi Nusantarapost menemukan indikasi adanya upaya pemberangkatan seorang CPMI menuju Istanbul, Turki, yang diduga tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Dalam penelusuran di lapangan, tim investigasi menemui seorang perempuan bernama Windri Sapitri (28), warga kelahiran 1998, yang mengaku tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri guna bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Berdasarkan keterangannya, proses keberangkatan tersebut disebut diurus oleh dua orang berinisial H dan M yang berdomisili di wilayah Bogor, Jawa Barat. Windri mengaku hanya dibekali paspor dan tiket pesawat tanpa dokumen penempatan maupun kelengkapan ketenagakerjaan lainnya yang lazim dimiliki CPMI prosedural.

“Saya diarahkan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk bertemu petugas handle yang nantinya mengatur proses keberangkatan saya untuk bekerja di Turki,” ujar Windri kepada awak media.

Sesuai jadwal perjalanan, Windri disebut akan terbang pada pukul 17.30 WIB dengan rute transit Dubai, Uni Emirat Arab, sebelum melanjutkan penerbangan menuju Istanbul, Turki.

Temuan ini memperkuat dugaan masih adanya celah dalam pengawasan keberangkatan pekerja migran di pintu gerbang internasional Indonesia. Pasalnya, proses keberangkatan yang diduga minim prosedur tersebut dinilai dapat membuka potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan pekerja migran secara ilegal.

Sorotan publik pun kembali mengarah pada efektivitas pengawasan di area bandara internasional, termasuk peran instansi terkait dalam mencegah praktik penempatan CPMI non-prosedural. Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Nusantarapost masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak otoritas bandara maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.

(Red)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

2 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

2 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

5 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

6 hari ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

6 hari ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

1 minggu ago