Categories: Kriminal

Dua PMI Asal Indonesia Dipulangkan dari Irak, Mengaku Disekap dan Disiksa

TANGERANG — Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (27/1/2026), setelah dievakuasi dari Irak. Keduanya mengaku mengalami penyiksaan dan penyekapan selama berada di negara tersebut.

Kedua penyintas diketahui berasal dari Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, serta Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepada awak media, mereka menceritakan pengalaman selama berada di sebuah penampungan di wilayah Erbil, Irak.
Secara fisik, kondisi keduanya tampak lemah. Tubuh kurus dan sejumlah bekas luka lebam terlihat saat mereka tiba di bandara.

Salah satu korban, Maimunah (nama disebut atas persetujuan yang bersangkutan), mengaku diberangkatkan dengan data yang tidak sesuai. Tahun kelahirannya disebut diubah dalam dokumen perjalanan.
Menurut Maimunah, ia dikembalikan oleh majikannya ke pihak agensi karena dianggap tidak cocok bekerja. Setibanya di penampungan, ia mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi.

“Saya dimaki, dipukul, ditendang, dan dikurung tanpa bisa berkomunikasi dengan siapa pun. Saya juga sering tidak diberi makan,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia mengaku disekap selama sekitar lima bulan. Keluarganya di Indonesia disebut harus membayar Rp17 juta kepada pihak tertentu agar ia dapat dipulangkan.

Di bandara, seorang pria bernama Udin yang disebut sebagai sponsor keberangkatan korban sempat dimintai keterangan oleh awak media. Ia membantah terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun proses medis.

“Saya tidak tahu soal itu. Urusan paspor dan medikal bukan tanggung jawab saya, itu urusan atasan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai atasan oleh Udin.

Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua korban saat ini telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

 

Red

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago