Categories: Kriminal

Dua PMI Asal Indonesia Dipulangkan dari Irak, Mengaku Disekap dan Disiksa

TANGERANG — Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (27/1/2026), setelah dievakuasi dari Irak. Keduanya mengaku mengalami penyiksaan dan penyekapan selama berada di negara tersebut.

Kedua penyintas diketahui berasal dari Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, serta Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepada awak media, mereka menceritakan pengalaman selama berada di sebuah penampungan di wilayah Erbil, Irak.
Secara fisik, kondisi keduanya tampak lemah. Tubuh kurus dan sejumlah bekas luka lebam terlihat saat mereka tiba di bandara.

Salah satu korban, Maimunah (nama disebut atas persetujuan yang bersangkutan), mengaku diberangkatkan dengan data yang tidak sesuai. Tahun kelahirannya disebut diubah dalam dokumen perjalanan.
Menurut Maimunah, ia dikembalikan oleh majikannya ke pihak agensi karena dianggap tidak cocok bekerja. Setibanya di penampungan, ia mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi.

“Saya dimaki, dipukul, ditendang, dan dikurung tanpa bisa berkomunikasi dengan siapa pun. Saya juga sering tidak diberi makan,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia mengaku disekap selama sekitar lima bulan. Keluarganya di Indonesia disebut harus membayar Rp17 juta kepada pihak tertentu agar ia dapat dipulangkan.

Di bandara, seorang pria bernama Udin yang disebut sebagai sponsor keberangkatan korban sempat dimintai keterangan oleh awak media. Ia membantah terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun proses medis.

“Saya tidak tahu soal itu. Urusan paspor dan medikal bukan tanggung jawab saya, itu urusan atasan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai atasan oleh Udin.

Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua korban saat ini telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

 

Red

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago