Categories: Kriminal

Dua PMI Asal Indonesia Dipulangkan dari Irak, Mengaku Disekap dan Disiksa

TANGERANG — Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (27/1/2026), setelah dievakuasi dari Irak. Keduanya mengaku mengalami penyiksaan dan penyekapan selama berada di negara tersebut.

Kedua penyintas diketahui berasal dari Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, serta Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepada awak media, mereka menceritakan pengalaman selama berada di sebuah penampungan di wilayah Erbil, Irak.
Secara fisik, kondisi keduanya tampak lemah. Tubuh kurus dan sejumlah bekas luka lebam terlihat saat mereka tiba di bandara.

Salah satu korban, Maimunah (nama disebut atas persetujuan yang bersangkutan), mengaku diberangkatkan dengan data yang tidak sesuai. Tahun kelahirannya disebut diubah dalam dokumen perjalanan.
Menurut Maimunah, ia dikembalikan oleh majikannya ke pihak agensi karena dianggap tidak cocok bekerja. Setibanya di penampungan, ia mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi.

“Saya dimaki, dipukul, ditendang, dan dikurung tanpa bisa berkomunikasi dengan siapa pun. Saya juga sering tidak diberi makan,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia mengaku disekap selama sekitar lima bulan. Keluarganya di Indonesia disebut harus membayar Rp17 juta kepada pihak tertentu agar ia dapat dipulangkan.

Di bandara, seorang pria bernama Udin yang disebut sebagai sponsor keberangkatan korban sempat dimintai keterangan oleh awak media. Ia membantah terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun proses medis.

“Saya tidak tahu soal itu. Urusan paspor dan medikal bukan tanggung jawab saya, itu urusan atasan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai atasan oleh Udin.

Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua korban saat ini telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

 

Red

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago