13.4 C
Munich
Senin, April 20, 2026

Diduga Intimidasi CPMI, Nama PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, Nurdin, dan Dendy Terseret Kasus Permintaan Ganti Rugi Rp60 Juta

Artikel Lainnya

BEKASI || Dugaan praktik intimidasi terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mencuat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nama PT Bumi Mas Indonesia Mandiri ikut terseret, bersama dua pihak yang disebut terlibat, yakni Nurdin (marketing) dan Dendy (sponsor).

Seorang CPMI berinisial (N) mengaku mendapat tekanan berupa permintaan ganti rugi hingga Rp50–60 juta setelah membatalkan keberangkatan ke luar negeri. Dugaan intimidasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dan voice note yang diduga dikirim oleh Dendy.

Dalam pesan yang diterima korban, Dendy menyebut adanya kewajiban penggantian biaya proses dan visa yang diklaim telah selesai.

“Kalau memang sanggup mengembalikan kerugian ya silakan, sekitar 50 juta atau lebih… kalau tidak, kita proses secara hukum,” demikian isi pesan yang dikirim kepada (N).

Tak hanya itu, dalam percakapan lain, Dendy juga menyampaikan ancaman akan mendatangi rumah korban dan melibatkan pihak berwajib apabila tidak ada kejelasan pembayaran.

“Kalau tidak ada kepastian, saya ke rumah… kalau minggu ini tidak ada kejelasan, saya siap mendatangkan pihak berwajib,” tulisnya.

Akibat tekanan tersebut, (N) mengaku mengalami ketakutan hingga trauma dan tidak berani kembali ke rumah. Ia kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke BP3MI Jawa Barat pada Senin (20/04/2026).

(N) menegaskan bahwa keputusan membatalkan keberangkatan bukan tanpa alasan. Ia mengaku visa yang dijanjikan tak kunjung diterima, sementara biaya makan selama berada di penampungan terus berjalan.

“Visa tidak pernah saya terima sampai saya memutuskan tidak jadi berangkat,” ungkapnya.

Selain itu, (N) menyebut hanya menerima uang sebesar Rp1 juta dari Nurdin, dengan rincian transfer:

Rp100 ribu (20 Februari 2026)

Rp100 ribu (2 Maret 2026)

Rp500 ribu (12 Maret 2026)

Rp300 ribu untuk pembelian seragam

Menurutnya, pihak perusahaan juga sempat menyebut adanya biaya “tebus berkas” sebesar Rp7 juta, meski paspor disebut telah tersedia sejak awal pendaftaran.

Saat dikonfirmasi, Dendy membantah melakukan ancaman maupun permintaan ganti rugi secara pribadi. Ia menyatakan hanya menyampaikan informasi dari pihak lain.

“Saya hanya menyampaikan apa yang dikatakan Pak Nurdin. Soal biaya, saya tidak tahu,” ujarnya.

Terkait visa, Dendy juga memberikan keterangan yang berbeda. Ia menyebut visa disebut sudah turun oleh pihak kantor, namun belum diterima oleh CPMI.

Sementara itu, Nurdin membantah adanya permintaan ganti rugi hingga puluhan juta rupiah.

“Kami tidak pernah meminta CPMI mengganti sampai Rp50–60 juta. Paling hanya biaya yang benar-benar sudah digunakan,” kata Nurdin saat dikonfirmasi.

Atas dugaan intimidasi dan permintaan ganti rugi yang dinilai tidak wajar tersebut, (N) didampingi tim pengaduan DPNews Indonesia resmi melapor ke BP3MI Jawa Barat. pada 20 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan bahwa pekerja migran harus dilindungi dari praktik intimidasi, eksploitasi, maupun beban biaya yang tidak transparan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah pihak, serta didukung bukti berupa rekaman, tangkapan layar percakapan, dan voice note yang dimiliki narasumber.

Reporter: Red

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page