7.9 C
Munich
Rabu, April 15, 2026

Nama Pemeroses Disorot: Juniah, Andi, Kani dan H.Wahyu Asal Darangdan Purwakarta Diduga Terlibat, PMI Sakit Dipaksa Kerja di Oman

Artikel Lainnya

Karawang — Nasib memilukan kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah. Seorang PMI asal Kabupaten Karawang yang disamarkan dengan nama Selis diduga mengalami eksploitasi berat saat bekerja di Oman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selis mengalami pembengkakan serius pada bagian kaki. Namun, alih-alih mendapatkan perawatan medis atau dipulangkan ke Indonesia, ia justru diduga dipaksa tetap bekerja oleh Ejensi Bernama Ayu dari perusahaan penempatan bernama Kind Hands Manpower.

Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa korban bahkan diduga mengalami tindakan pengurungan serta pembatasan akses komunikasi apabila menolak bekerja. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan dan hak-hak dasar korban selama berada di negara penempatan.

Kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan pihak penyalur di Indonesia. Berdasarkan keterangan pekerja lapangan, proses penempatan Selis disebut diduga melibatkan perusahaan PT. AVHIDA.

Dalam proses tersebut, tiga nama mencuat dan menjadi sorotan, yakni Juniah, Andi, dan Wahyu. Ketiganya diduga berperan dalam perekrutan hingga pemberangkatan korban ke Oman.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut. Namun, desakan publik mulai menguat agar mereka segera memberikan pertanggungjawaban, khususnya terkait kondisi korban yang memprihatinkan.

Pihak keluarga Selis secara tegas meminta agar para pihak yang terlibat segera mengambil langkah konkret untuk memulangkan korban ke tanah air.

“Kami minta segera dipulangkan. Kalau tidak ada tanggung jawab, kami akan tempuh jalur hukum,” ujar perwakilan keluarga.

Upaya hukum tersebut rencananya akan didampingi oleh Posko Pengaduan DP News Indonesia.
Sorotan Dugaan TPPO di Karawang
Kasus ini kembali menyoroti maraknya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Karawang. Sejumlah pihak menilai perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pimpinan Redaksi Nusantarapostnews meminta agar aparat tidak mengabaikan berbagai laporan yang berkembang di masyarakat.

“Penanganan harus serius dan transparan. Dugaan praktik TPPO tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Payung Hukum Perlindungan PMI
Kasus yang dialami Selis diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjamin hak PMI atas perlindungan, kesehatan, komunikasi, serta pemulangan dalam kondisi darurat.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap bentuk eksploitasi manusia.

Selain itu, PMI juga memiliki hak dasar di negara penempatan, seperti hak atas layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta kebebasan berkomunikasi dengan keluarga.

Keluarga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap PMI tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan penempatan maupun pihak terkait lainnya.

Reporter : Zi

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page