Gambar istimewa : Bukti dalam Chat sebut bawa berita tidak benar yang berarti sebut pemberita Hoax,
JAWA BARAT – Dugaan praktik intimidasi terhadap pihak-pihak yang melakukan pencegahan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural kembali mencuat. Kali ini, publik menyoroti munculnya dua nama, yakni “Wandi” dan “Nur”, yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang membekingi jaringan penempatan CPMI ilegal yang sebelumnya menyeret nama Fagihil Mukaddam.
Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya tangkapan layar percakapan aplikasi pesan singkat yang dinilai bernada intimidatif dan meremehkan upaya pengungkapan dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam percakapan yang beredar, akun bernama “Jakfar Aththayyar” melontarkan sejumlah kalimat yang dianggap menyudutkan pihak pelapor maupun media yang memberitakan dugaan praktik pemberangkatan CPMI non-prosedural.
Tidak hanya itu, pada bagian akhir percakapan, akun tersebut juga menyebut dua nama, yakni “Pak Wandi” dan “Cak Nur SPMI”, yang kemudian memunculkan spekulasi di tengah publik terkait dugaan keterlibatan atau kedekatan dengan jaringan yang tengah disorot.
Sejumlah aktivis pemerhati pekerja migran menilai, apabila benar terdapat intimidasi terhadap pihak yang melakukan pencegahan CPMI ilegal, maka hal tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele.
“Kalau ada upaya meneror, mengintimidasi, atau melemahkan pihak yang melakukan pencegahan TPPO, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai ada kesan jaringan ini kebal hukum karena memiliki backing tertentu,” ujar salah satu aktivis anti-TPPO di Jawa Barat.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Siber Polri, hingga Divisi Propam Polri untuk menelusuri kebenaran percakapan yang beredar tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus penempatan CPMI ilegal.
Secara hukum, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi proses hukum dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur.
Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa:
“Barang siapa menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau membantu pelaku menghindari penyidikan dapat dipidana.”
Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman atau intimidasi melalui media elektronik, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya terkait distribusi informasi yang mengandung ancaman maupun serangan terhadap kehormatan seseorang.
Sementara itu, praktik pemberangkatan CPMI secara ilegal juga dapat dijerat melalui:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam percakapan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(Tim Redaksi)
JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…
TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…
TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…
JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…
JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…
Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…