Business

Diduga Intimidasi dan Teror Pihak Pencegah CPMI Ilegal, Nama “Wandi” dan “Nur” Muncul dalam Percakapan yang Beredar

JAWA BARAT – Dugaan praktik intimidasi terhadap pihak-pihak yang melakukan pencegahan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural kembali mencuat. Kali ini, publik menyoroti munculnya dua nama, yakni “Wandi” dan “Nur”, yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang membekingi jaringan penempatan CPMI ilegal yang sebelumnya menyeret nama Fagihil Mukaddam.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya tangkapan layar percakapan aplikasi pesan singkat yang dinilai bernada intimidatif dan meremehkan upaya pengungkapan dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam percakapan yang beredar, akun bernama “Jakfar Aththayyar” melontarkan sejumlah kalimat yang dianggap menyudutkan pihak pelapor maupun media yang memberitakan dugaan praktik pemberangkatan CPMI non-prosedural.

Tidak hanya itu, pada bagian akhir percakapan, akun tersebut juga menyebut dua nama, yakni “Pak Wandi” dan “Cak Nur SPMI”, yang kemudian memunculkan spekulasi di tengah publik terkait dugaan keterlibatan atau kedekatan dengan jaringan yang tengah disorot.

Sejumlah aktivis pemerhati pekerja migran menilai, apabila benar terdapat intimidasi terhadap pihak yang melakukan pencegahan CPMI ilegal, maka hal tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele.

“Kalau ada upaya meneror, mengintimidasi, atau melemahkan pihak yang melakukan pencegahan TPPO, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai ada kesan jaringan ini kebal hukum karena memiliki backing tertentu,” ujar salah satu aktivis anti-TPPO di Jawa Barat.

 

Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Siber Polri, hingga Divisi Propam Polri untuk menelusuri kebenaran percakapan yang beredar tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus penempatan CPMI ilegal.

Secara hukum, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi proses hukum dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur.

Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa:

“Barang siapa menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau membantu pelaku menghindari penyidikan dapat dipidana.”

 

Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman atau intimidasi melalui media elektronik, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya terkait distribusi informasi yang mengandung ancaman maupun serangan terhadap kehormatan seseorang.

Sementara itu, praktik pemberangkatan CPMI secara ilegal juga dapat dijerat melalui:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam percakapan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

(Tim Redaksi)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago