Business

Diduga Intimidasi dan Teror Pihak Pencegah CPMI Ilegal, Nama “Wandi” dan “Nur” Muncul dalam Percakapan yang Beredar

JAWA BARAT – Dugaan praktik intimidasi terhadap pihak-pihak yang melakukan pencegahan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural kembali mencuat. Kali ini, publik menyoroti munculnya dua nama, yakni “Wandi” dan “Nur”, yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang membekingi jaringan penempatan CPMI ilegal yang sebelumnya menyeret nama Fagihil Mukaddam.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya tangkapan layar percakapan aplikasi pesan singkat yang dinilai bernada intimidatif dan meremehkan upaya pengungkapan dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam percakapan yang beredar, akun bernama “Jakfar Aththayyar” melontarkan sejumlah kalimat yang dianggap menyudutkan pihak pelapor maupun media yang memberitakan dugaan praktik pemberangkatan CPMI non-prosedural.

Tidak hanya itu, pada bagian akhir percakapan, akun tersebut juga menyebut dua nama, yakni “Pak Wandi” dan “Cak Nur SPMI”, yang kemudian memunculkan spekulasi di tengah publik terkait dugaan keterlibatan atau kedekatan dengan jaringan yang tengah disorot.

Sejumlah aktivis pemerhati pekerja migran menilai, apabila benar terdapat intimidasi terhadap pihak yang melakukan pencegahan CPMI ilegal, maka hal tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele.

“Kalau ada upaya meneror, mengintimidasi, atau melemahkan pihak yang melakukan pencegahan TPPO, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai ada kesan jaringan ini kebal hukum karena memiliki backing tertentu,” ujar salah satu aktivis anti-TPPO di Jawa Barat.

 

Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Siber Polri, hingga Divisi Propam Polri untuk menelusuri kebenaran percakapan yang beredar tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus penempatan CPMI ilegal.

Secara hukum, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi proses hukum dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur.

Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa:

“Barang siapa menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau membantu pelaku menghindari penyidikan dapat dipidana.”

 

Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman atau intimidasi melalui media elektronik, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya terkait distribusi informasi yang mengandung ancaman maupun serangan terhadap kehormatan seseorang.

Sementara itu, praktik pemberangkatan CPMI secara ilegal juga dapat dijerat melalui:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam percakapan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

(Tim Redaksi)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago