Business

Diduga Intimidasi dan Teror Pihak Pencegah CPMI Ilegal, Nama “Wandi” dan “Nur” Muncul dalam Percakapan yang Beredar

JAWA BARAT – Dugaan praktik intimidasi terhadap pihak-pihak yang melakukan pencegahan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural kembali mencuat. Kali ini, publik menyoroti munculnya dua nama, yakni “Wandi” dan “Nur”, yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang membekingi jaringan penempatan CPMI ilegal yang sebelumnya menyeret nama Fagihil Mukaddam.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya tangkapan layar percakapan aplikasi pesan singkat yang dinilai bernada intimidatif dan meremehkan upaya pengungkapan dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam percakapan yang beredar, akun bernama “Jakfar Aththayyar” melontarkan sejumlah kalimat yang dianggap menyudutkan pihak pelapor maupun media yang memberitakan dugaan praktik pemberangkatan CPMI non-prosedural.

Tidak hanya itu, pada bagian akhir percakapan, akun tersebut juga menyebut dua nama, yakni “Pak Wandi” dan “Cak Nur SPMI”, yang kemudian memunculkan spekulasi di tengah publik terkait dugaan keterlibatan atau kedekatan dengan jaringan yang tengah disorot.

Sejumlah aktivis pemerhati pekerja migran menilai, apabila benar terdapat intimidasi terhadap pihak yang melakukan pencegahan CPMI ilegal, maka hal tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele.

“Kalau ada upaya meneror, mengintimidasi, atau melemahkan pihak yang melakukan pencegahan TPPO, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai ada kesan jaringan ini kebal hukum karena memiliki backing tertentu,” ujar salah satu aktivis anti-TPPO di Jawa Barat.

 

Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Siber Polri, hingga Divisi Propam Polri untuk menelusuri kebenaran percakapan yang beredar tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus penempatan CPMI ilegal.

Secara hukum, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi proses hukum dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur.

Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa:

“Barang siapa menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau membantu pelaku menghindari penyidikan dapat dipidana.”

 

Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman atau intimidasi melalui media elektronik, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya terkait distribusi informasi yang mengandung ancaman maupun serangan terhadap kehormatan seseorang.

Sementara itu, praktik pemberangkatan CPMI secara ilegal juga dapat dijerat melalui:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam percakapan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

(Tim Redaksi)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago