Business

Diduga Cari “Beking” Oknum Ormas dan LSM, Nama Fagihil Mukaddam Kembali Disorot dalam Dugaan Jaringan TPPO ke Timur Tengah

JAWA BARAT – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penempatan pekerja migran kembali menjadi sorotan tajam publik. Nama Fagihil Mukaddam, pria asal Nusa Tenggara Barat, kembali mencuat setelah diduga terlibat dalam jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke kawasan Timur Tengah.

Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya sejumlah dokumen perjalanan CPMI, mulai dari paspor, visa kerja, hingga tiket keberangkatan yang diduga diproses di luar mekanisme resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi penempatan pekerja migran Indonesia.

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa Fagihil Mukaddam meminta dukungan atau “beking” dari sejumlah oknum LSM maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mencari tahu pihak-pihak yang melakukan pencegahan terhadap keberangkatan CPMI ilegal tersebut.

Nama Ruswandi Melalui Seseorang berinisial (R) turut disebut setelah diduga menghubungi Pimpinan Redaksi NusantaraPost guna mempertanyakan proses pencegahan CPMI yang sebelumnya dilakukan oleh aktivis dan pihak terkait.

Publik menilai langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar, terlebih apabila benar terdapat pihak tertentu yang berupaya melindungi atau mengintervensi dugaan praktik penempatan CPMI ilegal.

Yang paling menjadi perhatian publik adalah dugaan bahwa Fagihil Mukaddam justru menyebarkan sendiri bukti proses pemberangkatan CPMI yang diduga non-prosedural kepada beberapa pihak, termasuk oknum LSM dan ormas.

“Kalau benar ada pihak yang membekingi praktik seperti ini, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah menyangkut dugaan TPPO dan upaya menghambat penegakan hukum,” ujar salah satu aktivis pemerhati pekerja migran.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) di belakang dugaan jaringan tersebut. Jika benar, maka penanganan kasus ini dinilai harus menjadi perhatian serius Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, hingga lembaga peradilan.

Secara hukum, praktik penempatan CPMI secara ilegal dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 81 menyebutkan:

“Setiap orang yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.”

 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1) menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau bentuk eksploitasi lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

 

Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya upaya melindungi atau menghalangi proses hukum, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghambat proses penyidikan.

Aktivis mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada perekrut lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberikan perlindungan, fasilitas, maupun akses terhadap praktik pemberangkatan CPMI ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fagihil Mukaddam maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.

(Tim Redaksi)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago