Business

Diduga Jadikan Rekrutmen Dapur MBG Ladang Pungli, Oknum RT di Kemiri Karawang Disebut Patok “Uang Masuk

KARAWANG — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja untuk Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Krajan A, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mulai mencuat ke permukaan.

Dugaan praktik pungli tersebut mencuat setelah beredarnya voice note salah satu calon pekerja yang berhasil dihimpun media, yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum aparatur desa tingkat RT berinisial (U) saat hendak melamar pekerjaan di dapur MBG tersebut.

Dalam pengakuannya, calon pekerja itu menyebut oknum RT meminta uang sebesar Rp30 ribu sebagai syarat awal pengurusan lamaran. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga meminta “uang rokok” apabila pelamar nantinya diterima bekerja oleh pihak SPPG.

“Kalau lewat dia katanya harus kasih uang rokok juga kalau sudah diterima kerja,” ujar sumber dalam rekaman suara yang diterima media.

Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan, dugaan pungutan tidak hanya terjadi pada nominal kecil. Sejumlah warga mengaku terdapat variasi biaya yang diduga dipatok agar bisa masuk ke lingkaran pekerjaan dapur MBG di Dusun Krajan A.

Nilainya disebut bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga jutaan rupiah, dengan dalih untuk kebutuhan seragam, sertifikat, administrasi, hingga biaya lainnya yang belum jelas dasar hukumnya.

Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, terdapat dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang mencoba mempertanyakan maupun membuka persoalan biaya masuk tersebut ke publik.

Jika benar terjadi, praktik semacam itu dinilai mencederai semangat program sosial pemerintah yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan secara adil serta transparan.

Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Polsek Rengasdengklok bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang didesak segera turun langsung melakukan penyelidikan agar persoalan tidak semakin liar dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Merujuk pada ketentuan hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat melalui Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan apabila terdapat unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Selain itu, tindakan pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk untuk memberantas praktik pungutan ilegal dalam pelayanan publik maupun sektor lainnya.

Bahkan, apabila terbukti dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan jabatan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RT berinisial (U), Pemerintah Desa Kemiri, maupun pengelola Dapur SPPG/MBG setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Reporter : Fauji

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago