Business

Diduga Jadikan Rekrutmen Dapur MBG Ladang Pungli, Oknum RT di Kemiri Karawang Disebut Patok “Uang Masuk

KARAWANG — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja untuk Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Krajan A, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mulai mencuat ke permukaan.

Dugaan praktik pungli tersebut mencuat setelah beredarnya voice note salah satu calon pekerja yang berhasil dihimpun media, yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum aparatur desa tingkat RT berinisial (U) saat hendak melamar pekerjaan di dapur MBG tersebut.

Dalam pengakuannya, calon pekerja itu menyebut oknum RT meminta uang sebesar Rp30 ribu sebagai syarat awal pengurusan lamaran. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga meminta “uang rokok” apabila pelamar nantinya diterima bekerja oleh pihak SPPG.

“Kalau lewat dia katanya harus kasih uang rokok juga kalau sudah diterima kerja,” ujar sumber dalam rekaman suara yang diterima media.

Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan, dugaan pungutan tidak hanya terjadi pada nominal kecil. Sejumlah warga mengaku terdapat variasi biaya yang diduga dipatok agar bisa masuk ke lingkaran pekerjaan dapur MBG di Dusun Krajan A.

Nilainya disebut bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga jutaan rupiah, dengan dalih untuk kebutuhan seragam, sertifikat, administrasi, hingga biaya lainnya yang belum jelas dasar hukumnya.

Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, terdapat dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang mencoba mempertanyakan maupun membuka persoalan biaya masuk tersebut ke publik.

Jika benar terjadi, praktik semacam itu dinilai mencederai semangat program sosial pemerintah yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan secara adil serta transparan.

Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Polsek Rengasdengklok bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang didesak segera turun langsung melakukan penyelidikan agar persoalan tidak semakin liar dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Merujuk pada ketentuan hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat melalui Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan apabila terdapat unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Selain itu, tindakan pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk untuk memberantas praktik pungutan ilegal dalam pelayanan publik maupun sektor lainnya.

Bahkan, apabila terbukti dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan jabatan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RT berinisial (U), Pemerintah Desa Kemiri, maupun pengelola Dapur SPPG/MBG setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Reporter : Fauji

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago