Categories: News

Diduga Bebankan Biaya Nikah Tak Resmi, Oknum Amil Dandi Minta Tambahan Uang Meski Buku Nikah Tak Kunjung Terbit

Cianjur | Nusantara-Postnews.com – Dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam proses pernikahan kembali mencuat di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Seorang oknum amil bernama Dandi diduga membebankan biaya pernikahan sebesar Rp1.500.000 saat menikahkan Saepul Hidayat dengan Siti Saskia di Kampung Bobojong, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada 19 November 2023.

Ironisnya, hingga memasuki tahun 2025, buku nikah kedua mempelai belum juga diterbitkan. Kepada pihak keluarga, oknum amil Dandi berdalih bahwa biaya Rp1,5 juta tersebut dibebankan karena usia mempelai perempuan masih di bawah umur.

Namun persoalan tak berhenti di situ. Saat Saepul Hidayat kembali menanyakan kejelasan buku nikah pada 2025, oknum amil tersebut justru kembali meminta uang sebesar Rp1.000.000 dengan alasan untuk proses penerbitan buku nikah.

Saepul Hidayat mempertanyakan permintaan tersebut. Menurutnya, sejak awal telah ada komitmen bahwa biaya Rp1,5 juta mencakup seluruh proses hingga terbitnya buku nikah.

“Kalau dari awal memang sudah disepakati biaya satu juta setengah termasuk buku nikah, kenapa sekarang diminta lagi satu juta?” ujar Saepul.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, legalitas pungutan, serta pengawasan lembaga resmi. Publik kini menanti, akankah KUA Sukaluyu angkat bicara dan melakukan klarifikasi terbuka atas dugaan penyimpangan tersebut.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa:

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Jika usia belum memenuhi ketentuan, maka wajib ada dispensasi dari pengadilan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Tanpa putusan pengadilan, pernikahan tidak dapat dicatatkan secara sah di KUA.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 jo. PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agama:

Nikah di Kantor KUA pada jam kerja: Rp0 (gratis)

Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Rp600.000 (disetor langsung ke kas negara, bukan ke petugas)

➡️ Tidak ada ketentuan biaya Rp1.500.000 maupun tambahan Rp1.000.000 sebagaimana yang dibebankan oleh oknum amil.

Apabila terbukti melakukan pungutan liar atau pemerasan, oknum amil dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Jika pungutan dilakukan dengan rangkaian kebohongan atau janji palsu, termasuk janji penerbitan buku nikah, pelaku dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

Pasal 55 KUHP jika perbuatan dilakukan bersama-sama atau melibatkan pihak lain, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain pidana umum, jika terbukti melanggar aturan administrasi keagamaan, oknum amil juga dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Agama, mulai dari teguran hingga pencabutan kewenangan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelayanan pernikahan di tingkat bawah. Masyarakat berharap KUA Sukaluyu tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran, demi memastikan hak warga terpenuhi dan praktik pungli dalam pelayanan keagamaan dapat diberantas hingga ke akar.

Penulis : Mamat Suhendi
Editor : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago