Categories: Uncategorized

Dalih ‘Himbauan’, Bau Pungli? Polemik Parkir Berlangganan Dishub Karawang Makin Panas!”

KARAWANG – Persoalan dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang sering diistilahkan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) sebagai salah satu syarat untuk mengurus Uji KIR disorot Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH.

Menurut Askun, pungutan bongkar muat atau biaya parkir khusus kendaraan senilai Rp 40.000,- untuk setiap kendaraan tersebut merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya, baik itu dalam bentuk Perda maupun Perbub.

“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya,” tutur Askun, Senin (30/3/2026).

Dikonfirmasi mengenai tudingan ini, Kepala Dishub Karawang, Muhana membantah. Disampaikannya, persoalan tersebut harus diluruskan. Karena menurutnya, biaya layanan parkir berlangganan tersebut sudah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025.

“Maaf ya kang ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR,” terang Muhana.

Muhana juga membantah jika biaya layanan parkir berlangganan ini dipungut ‘pukul rata’ sebesar Rp 40.000,- rupiah untuk setiap kendaraan. Karena ditegaskannya, biaya tersebut sifatnya variatif, sesuai dengan jenis kendaraan.

Disinggung apakah pungutan biaya layanan parkir berlangganan ini masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muhana memastikan pungutannya masuk PAD.

Namun demikian, jawaban konfirmasi Muhana ke Redaksi nusantarapost agak janggal, ketika kembali disinggung dasar hukum atau dasar aturan pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut.

Muhana menyebut jika pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut sifatnya hanya ‘himbauan’.

“Sifatnya himbauan kang untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD tiap hari, kita setor,” kata Muhana.

Menjawab bantahan Muhana tersebut, Askun menyebut adanya dua kemungkinan dalam dugaan pungli biaya layanan parkir berlangganan ini. Yaitu antara Kadishub ‘dikadalin’ anak buahnya atau Kadishub yang pura-pura tidak tahu.

“Sekarang kalau bahasanya himbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum,” kata Askun.

Oleh karenanya, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi total kinerja para pejabat Dishub sampai ke tingkatan UPTD.

“Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah,” kata Askun.

“Kalau dasarnya Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini?. Karena sepengetahuan saya belum ada,” timpal Askun.

Atas dugaan pungli yang dinilai sudah mengakar ini, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan atas persoalan ini. Karena ia menduga adanya ‘kebocoran’ retribusi dari penarikan biaya layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan ini.

“Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya,” tandasnya.

Diketahui, layanan parkir berlangganan adalah sistem retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayarkan satu kali setahun, biasanya bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa dan meminimalisir pungutan liar.

Namun demikian berdasarkan penelusuran Redaksi Nusantarapost aturan layanan parkir berlangganan ini tidak pernah diterapkan Dishub Karawang pada kepemimpinan sebelumnya (mantan Kadishub Karawang, Poltak). Dengan alasan masih mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena pungutan retribusi parkir bisa bersifat dobel (dipungut biaya layanan parkir berlangganan, tetapi dipungut juga oleh oknum petugas parkir liar).

Tetapi tiba-tiba aturan ini diterapkan di kepemimpinan Kadishub Muhana, dengan alasan untuk membantu peningkatan retribusi parkir.

 

Red

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago