Categories: Nasional

CV. Tanjungsari Tiga Dituding Garap Proyek Bendung Cilangkap IV Asal-Asalan

Bandung Barat || nusantarapostnews.com — Ketua P3A dan petani di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, mempertanyakan kualitas proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Cilangkap IV yang tengah dikerjakan oleh CV. Tanjungsari Tiga.
Proyek bernilai Rp 119.230.012,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis pekerjaan irigasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan yang seharusnya berorientasi pada perbaikan bendung justru dilakukan dengan cara sederhana dan minim kualitas. Material yang digunakan didominasi bambu dan batu lepas, sementara area sekitar proyek tampak berlumpur dan dipenuhi sisa ranting kayu.
Tak terlihat adanya struktur beton permanen yang sepadan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah tersebut.

Ketua P3A Jaenudin menilai pelaksana proyek bekerja tergesa-gesa tanpa pengawasan ketat dari dinas teknis.

“Kalau dananya sampai seratus jutaan, mestinya hasilnya jelas kelihatan. Tapi ini cuma ditancap bambu dan ditumpuk batu. Kami hanya berharap bendungnya benar-benar diperbaiki,” ujar Jaenudin.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, melalui kontrak bernomor 602.1/SPK/RB.02/BSDA/IX/2025.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait mekanisme pengawasan maupun pencairan dana proyek.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak BKAD memilih bungkam seribu bahasa.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penggunaan APBD wajib dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan teknis.

Jika benar ditemukan indikasi penyimpangan atau pekerjaan tak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Publik kini mendesak Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh, agar dana publik tidak terbuang sia-sia dan hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

 

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago