Categories: Hukum

Terbukti Korupsi, Giovanni Bintang Rahardjo Divonis 2 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp5,1 Miliar

KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., didampingi Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, yakni Tri Yulianto Satyadi, S.H. dan Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim JPU lainnya. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.

Dalam amar putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan dijatuhkan pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun.

Terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Penulis : Madun

Narasumber:
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago